SuaraSurakarta.id - Pengusaha Solo, Puspo Wardoyo memenangkan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Diketahui, Puspo Wardoyo didugat secara perdata di PN Solo dengan tuntutan sebesar Rp 60 miliar. Amirullah Idris selaku tergugat menuduh Puspo melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang dianggap sebagai fitnah.
Kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr M Kalono SH MH mengemukakan, objek gugatan dari penggugat berinsial AM dinilai majelis hakim tidak jelas.
"Diputus NO (Niet Ontvankelijk Verklaard-red). Objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima," kata Kalono kepada awak media, Rabu (7/5/2025).
Kalono memaparkan, sedari awal pihaknya meyakini jika gugatan perdata itu tidak akan diterima majelis hakim karena isi gugatan penggugat salah alamat.
Salah satunya Puspo Wardoyo selaku kliennya disebut beralamat di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
"Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien kami tinggal di Medan, Sumatera Utara," jelasnya.
Sementara Puspo Wardoyo menegaskan jika pihaknya terus melanjutkan kasus pidana dugaan penipuan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Amriullah memang sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Dalam kasus ini, Puspo Wardoyo mengalami kerugian Rp6,8 miliar.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
"Kita lanjutkan terus prosesnya di Polda Metro Jaya. Sekarang masih penyelidikan," kata Puspo.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Puspo Wardoyo bertemu Amirullah di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Amirullah menawarkan kerja sama investasi untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, yang akan dikelola oleh PT Halalan Thayyiban Indonesia, milik Puspo. Investasi tersebut disebut-sebut membutuhkan dana Rp 300 miliar.
Tertarik dengan peluang bisnis tersebut, Puspo Wardoyo mentransfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar kepada Amirullah. Namun, hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
"Saya sudah transfer sekitar Rp 5,4 miliar, tapi tidak ada kejelasan soal pembangunan pabrik di Jeddah. Kalau ditotal dengan pembayaran-pembayaran lainnya mencapai Rp6,8 miliar," paparnya.
Dalam perbincangan itu, Amirullah mengklaim memiliki hubungan dengan keluarga Cendana, keluarga mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata tidak benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ini Ritual Khusus Kerbau Bule Kyai Slamet Sebelum Kirab Malam 1 Suro
-
Polresta Solo Jamin Keamanan Kirab Pusaka Keraton dan Mangkunegaran Berjalan Aman dan Kondusif
-
Bukan Sekadar Edukasi, Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Hadirkan Air Bersih dan MCK di Solo
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas