SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi pertama kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo belum mencapai kesepakatan bersama.
Mereka masih bersikukuh dengan argumennya masing-masing. Sidang mediasi pun akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang mediasi pertama berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam, masuk di ruang mediasi sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang mediasi tersebut tergugat satu, yakni Jokowi dan tergugat empat dalam hal ini Rektor UGM tidak hadir. Sedangkan untuk tergugat dua dan tiga, yakni KPU dan SMAN 6 Solo langsung dihadiri oleh prinsipal.
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq mengatakan tetap konsisten menginginkan dibukanya data Jokowi terkait dengan sekolahnya.
Karena beliau menjadi presiden 10 tahun, wali kota 2,5 tahun, menjadi gubernur 2,5 tahun dan sampai hari ini tidak pernah ada peradilan yang menyatakan sah dan tidak sah.
"Tapi sepertinya mereka sudah kompromi sebelumnya bahwa terkait tergugat 1, 2, 3, dan 4 itu kompak tidak akan menunjukkan ijazah atau data," terangnya saat ditemui, Rabu (30/4/2025).
Taufiq mengatakan mereka beralasan itu data pribadi dan berhak menolak. Sementara yang diketahui tentang UU Informasi keterbukaan publik yang boleh dirahasiakan itu adalah satu, menganggu kepentingan, apakah menunjukkan ijazah itu menganggu kepentingan.
Kedua, perlindungan hak atas kekayaan intelektual itu boleh dan masuk akal seperti temuan hak paten itu tentu tidak boleh dipublikasikan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Ketiga, apakah menunjukkan ijazah membahayakan pertahanan dan keamanan negara, tidak. Keempat, apakah membuka datanya Jokowi itu tidak boleh dirahasiakan oleh UU.
"Jadi satu membangun kepentingan? jelas tidak, hak intelektual? jelas tidak. Orang skripsi aja dipublikasikan, mahasiswa pasti mencontoh skripsi ke perpustakaan dan ditaruh," ungkap dia.
Taufiq mengaku pada sidang mediasi tadi, mediator sempat menegur kepada kuasa hukum tergugat satu dan kuasa hukum tergugat empat kenapa prinsipal tidak hadir.
Padahal sesuai pasal 6 Perma nomor 1 tahun 2016 itu jelas disebutkan, empat alasan tidak hadir itu. Karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara, penggugat prinsipal ini tidak sedang berhalangan tetap dan bahwa Jokowi hari ini berada di Indonesia bukan pindah tempat.
"Jadi empat alasan uzur sedang tugas negara, berada di luar negeri tidak terpenuhi," sambungnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan harus menyampaikan resume yang disampaikan pihak penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain