SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi pertama kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo belum mencapai kesepakatan bersama.
Mereka masih bersikukuh dengan argumennya masing-masing. Sidang mediasi pun akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang mediasi pertama berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam, masuk di ruang mediasi sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang mediasi tersebut tergugat satu, yakni Jokowi dan tergugat empat dalam hal ini Rektor UGM tidak hadir. Sedangkan untuk tergugat dua dan tiga, yakni KPU dan SMAN 6 Solo langsung dihadiri oleh prinsipal.
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq mengatakan tetap konsisten menginginkan dibukanya data Jokowi terkait dengan sekolahnya.
Karena beliau menjadi presiden 10 tahun, wali kota 2,5 tahun, menjadi gubernur 2,5 tahun dan sampai hari ini tidak pernah ada peradilan yang menyatakan sah dan tidak sah.
"Tapi sepertinya mereka sudah kompromi sebelumnya bahwa terkait tergugat 1, 2, 3, dan 4 itu kompak tidak akan menunjukkan ijazah atau data," terangnya saat ditemui, Rabu (30/4/2025).
Taufiq mengatakan mereka beralasan itu data pribadi dan berhak menolak. Sementara yang diketahui tentang UU Informasi keterbukaan publik yang boleh dirahasiakan itu adalah satu, menganggu kepentingan, apakah menunjukkan ijazah itu menganggu kepentingan.
Kedua, perlindungan hak atas kekayaan intelektual itu boleh dan masuk akal seperti temuan hak paten itu tentu tidak boleh dipublikasikan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Ketiga, apakah menunjukkan ijazah membahayakan pertahanan dan keamanan negara, tidak. Keempat, apakah membuka datanya Jokowi itu tidak boleh dirahasiakan oleh UU.
"Jadi satu membangun kepentingan? jelas tidak, hak intelektual? jelas tidak. Orang skripsi aja dipublikasikan, mahasiswa pasti mencontoh skripsi ke perpustakaan dan ditaruh," ungkap dia.
Taufiq mengaku pada sidang mediasi tadi, mediator sempat menegur kepada kuasa hukum tergugat satu dan kuasa hukum tergugat empat kenapa prinsipal tidak hadir.
Padahal sesuai pasal 6 Perma nomor 1 tahun 2016 itu jelas disebutkan, empat alasan tidak hadir itu. Karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara, penggugat prinsipal ini tidak sedang berhalangan tetap dan bahwa Jokowi hari ini berada di Indonesia bukan pindah tempat.
"Jadi empat alasan uzur sedang tugas negara, berada di luar negeri tidak terpenuhi," sambungnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan harus menyampaikan resume yang disampaikan pihak penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang