SuaraSurakarta.id - Kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi masuk sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025).
Dalam sidang mediasi tersebut pihak penggugat dari TIPU UGM menunjuk Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono. Penunjukan mediator tersebut disetujui oleh para tergugat.
Pada sidang mediasi, penggugat bersama para kuasa hukumnya mengenakan pita warna hitam sebagai ikat kepala.
Pita warna hitam yang dipakai buat ikat kepala ini sebagai simbol matinya pendidikan. Penggugat berharap agar tergugat dalam hal ini Jokowi bisa hadir dalam proses sidang.
Baca Juga: Gugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Pemuda Asal Solo: Karena Ikut Promosikan
"Saya akan pakai ini sampai Pak Jokowi datang. Kalau Pak Jokowi datang ini baru saya lepas. Ini simbol matinya pendidikan, besok berati orang nggak usah sekolah tapi ini sangat berbahaya," terang Penggugat Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, Rabu (30/5/2025).
Taufiq mengatakan mediasi itu harus dilakukan oleh in person atau yang bersangkutan. Jadi artinya posisinya sebagai penggugat dan yang digugat adalah Jokowi tentu harus hadir sendiri, lalu KPU Solo, SMAN 6 Surakarta dan UGM tentu para ketuanya harus hadir.
"Kenapa harus hadir, karena di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat, arena yang paling ilmiah. Karena di sini orang diuji dalam posisi yang sama sederajat banyak pihak untuk membuktikan bahwa kami mendalihkan ijazah yang beredar sampai hari ini apakah yang dipasang pengurus PSI atau yang lain belum bisa dikatakan sah baru pengakuan," paparnya.
Menurutnya dalam Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17 maupun pasal 7 itu mengamanatkan bahwa yang namanya mediasi itu sifatnya mandatori atau wajib.
Nah, kalau ternyata pertemuan pertama dan kedua tidak datang boleh dikatakan bahwa para tergugat tidak beritikad baik.
Baca Juga: Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya
"Jadi itikad baik itu ditujukan dengan datang memenuhi undangan pengadilan untuk melakukan medias," jelas dia.
Taufiq menjelaskan dalam kasus ijazah Jokowi ini, UGM belum pernah menyatakan mengakui tetapi menyakini.
Karena ini bukti fakta ilmiah, kalau di dalam mediasi sekali dua kali tidak hadir berati tidak punya itikad baik.
"Berati apa yang menjadi keheranan, keinginan masyarakat belum terjawab, karena itu harus dibuktikan oleh yang bersangkutan. Siapapun kalau pernah kuliah di UGM baik itu selesai atau tidak apalagi sampai memiliki ijazah pasti akan bangga," ungkapnya
Taufiq menegaskan akan memaksimalkan mengingat mediasi 30 hari minimal minimal sampai tiga kali persidangan apakah Jokowi hadir. Tapi kalau diwakili oleh kuasa hukumnya dengan menunjukkan ijazah maka itu dikatakan bukan persidangan.
"Karena esensi sejarah itu ijazah bukan barang ghaib, ijazah itu bukan ular kobra tidak boleh semua orang tahu. Ijazah itu ada tiga, yakni bukti seseorang itu lulus, bukti seseorang itu menyelesaikan sekolah dan aturan negara bahwa orang yang sekolah harus diberi ijazah dan menandakan pernah sekolah," sambung dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Pestapora Solo Getarkan Pamedan Mangkunegaran: Euforia Latihan Bak Konser Sesungguhnya!
-
Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Heboh! Diduga ASN Dinkes Solo Lakukan Pelecehan Seksual ke Pegawai, Ini Ceritanya
-
Dari Keraton Solo untuk Nusantara: Peken Jasindo Gaungkan Semangat Budaya dan Ekonomi Inklusif