Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 April 2025 | 14:23 WIB
Kepala SMAN 6 Solo Munarso saat bersama kuasa hukum Jokowi YB Irpan. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Pihak SMAN 6 Solo hadir dalam sidang perdana soal gugatan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).

Kehadiran dalam sidang perdana ini, karena salah satu pihak yang digugat oleh penggugat soal ijazah palsu Jokowi.

Dalam kasus ini, pihak SMAN 6 Solo sudah berkoordinasi dengan tim penasehat dari biro hukum Pemprov Jawa Tengah.

"Kami sudah koordinasi dengan tim penasehat dari biro hukum Pemprov Jateng yang juga hadir hari ini, juga dinas pendidikan provinsi hadir," ujar Kepala SMAN 6 Solo Munarso, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya

Munarso menegaskan siap dengan berbagai data untuk mendukung keberadaan ijazahnya Jokowi beserta SMAN 6 Solo. 

"Data siap kami sampaikan semua. Namun bukti fisik dilain waktu bisa kami bawa kalau diminta oleh pengadilan," ungkap dia.

Pada kesempatan tersebut, Munarso juga menyampaikan sejarah berdirinya SMAN 6 Solo. Awalnya itu bernama Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) nomor 40 Surakarta yang berdiri tahun 1975.

"Sebenarnya sama, karena setelah ada SMA 5 kemudian tahun 1975 itu ada inisiatif dari kepala SMA 5 untuk mendirikan SMA yang baru. Karena baru kan tidak langsung menjadi sebuah nama sekolah tapi masyarakat sudah menganggap ini kelanjutan dari SMA 5 berati SMAN 6," paparnya.

Menurutnya hanya secara formal belum ada. Sehingga tahun 1975 itu sudah ada surat pendirian namanya SMPP.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator

"Kemudian tahun 1979 keluar surat dari Kanwil Pendidikan Jateng yang menyatakan perubahan nama dari SMPP menjadi menjadi SMAN VI (6), itu barengan dengan SMA Rembang dan Wonosobo," jelas dia.

Load More