Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 25 April 2025 | 14:23 WIB
Kepala SMAN 6 Solo Munarso saat bersama kuasa hukum Jokowi YB Irpan. (Suara.com/Ari Welianto)

Munarso mengatakan Jokowi itu masuk tahun 1977 dan lulus tahun 1980. Berati pada saat beliau lulus sudah bernama SMAN 6 Solo.

"Karena baru transisi, mungkin masih dikenal juga nama SMPP (SMAN 6)," terangnya.

Sementara Guru Besar Universitas Sebelah Maret (UNS) Solo, Prof Dr Adi Sulistiyono SH.MA ditunjuk sebagai mediator dalam kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Prof Adi mengaku dihubungi langsung oleh penggugat Muhammad Taufiq dan salah satu tergugat kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya

"Dua-duanya menghubungi saya, saya bersedia atau tidak. Ketika saya sudah bersedia lalu diajukan ke hakim untuk ditetapkan sebagai mediatornya, yang pertama menghubungi itu Mas Taufiq, lalu Mas YB Irpan," ujarnya saat ditemui, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya dari Pengadilan Negeri (PN) Solo juga sudah melayangkan surat untuk berkas administrasi. Mereka cukup cepat, begitu penetapan pengadilan kemudian mereka langsung mengirim ke dirinya.

"Mungkin dalam waktu sebelum sidang mediasi pekan depan, saya minta tempatnya di sana (PN) biar kelihatan resmi. Sehari sebelum sidang saya akan koordinasi dengan pengadilan dulu," ungkapnya.

Prof Adi mengatakan kasus ijazah palsu merupakan kasus yang pertama akan ditanganinya.

Biasanya itu menangani kasus-kasus seperti sengketa perbankan asuransi dengan nasabah, jasa keuangan hingga mall praktek.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator

"Kalau mediator baru pertama kali untuk kasus ijazah palsu," kata dia.

Load More