Taufiq menjelaskan dalam kasus ijazah Jokowi ini, UGM belum pernah menyatakan mengakui tetapi menyakini.
Karena ini bukti fakta ilmiah, kalau di dalam mediasi sekali dua kali tidak hadir berati tidak punya itikad baik.
"Berati apa yang menjadi keheranan, keinginan masyarakat belum terjawab, karena itu harus dibuktikan oleh yang bersangkutan. Siapapun kalau pernah kuliah di UGM baik itu selesai atau tidak apalagi sampai memiliki ijazah pasti akan bangga," ungkapnya
Taufiq menegaskan akan memaksimalkan mengingat mediasi 30 hari minimal minimal sampai tiga kali persidangan apakah Jokowi hadir. Tapi kalau diwakili oleh kuasa hukumnya dengan menunjukkan ijazah maka itu dikatakan bukan persidangan.
Baca Juga: Gugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Pemuda Asal Solo: Karena Ikut Promosikan
"Karena esensi sejarah itu ijazah bukan barang ghaib, ijazah itu bukan ular kobra tidak boleh semua orang tahu. Ijazah itu ada tiga, yakni bukti seseorang itu lulus, bukti seseorang itu menyelesaikan sekolah dan aturan negara bahwa orang yang sekolah harus diberi ijazah dan menandakan pernah sekolah," sambung dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan untuk mediasi hari ini, oleh karena tergugat satu dalam hal ini Jokowi sudah memberikan kuasa khusus melakukan mediasi kepada pihaknya.
"Maka melalui kuasa yang telah diberikan, secara sah kami mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam proses penyelesaian sengketa ini pada tahap mediasi," ujarnya.
Ketika disinggung tidak ada itikad baik dari Jokowi, YB Irpan akan memberikan suatu alasan-alasan sepanjang beliau dalam hal proses mediasi telah memberikan surat kuasa secara sah kepada seseorang yang diberi kuasa.
"Tentu saja itu tidak bisa dikualifikasi pihak prinsipal sebagai pihak yang tidak memiliki itikad baik," tandas dia.
YB Irpan menambahkan dalam mediasi ini akan memperhatikan terlebih dahulu tuntutan penggugat yang ditawarkan dalam proses mediasi.
Baca Juga: Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya
Kalau tuntutan di dalam surat gugatan kan jelas tidak mungkin bisa menerima atau menolak.
Berita Terkait
-
Bawa Ijazah SD hingga Kuliah, Jokowi Persilakan Penyidik Uji Forensik Ijazahnya
-
Mendadak! Jokowi Lapor Polisi Soal Ijazah Palsu, Apa yang Terjadi Sebenarnya?
-
Cek Fakta: Video Viral Penangkapan Penggerak Demo dan Penyebar Ijazah Palsu Jokowi
-
Potret Jokowi Lapor Sendiri Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
-
Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu Fitnah Kejam, Rusak Nama Baik dan Martabat
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
-
Abang Kiper Persija Jakarta Putuskan Berhenti Jadi Pemain Bola: Waktunya Tiba!
Terkini
-
Melesatkan Kompetensi: Pemberdayaan Konselor Sekolah untuk BK yang Lebih Efektif
-
Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Buntu, Dilanjutkan Kapan? Ini Jadwalnya
-
DEADLOCK! Sidang Mediasi Pertama Ijazah Jokowi Belum Temui Kesepakatan, Ini Penyebabnya
-
Solo Menari Berlangsung Memukau, Keraton Solo Apresiasi Dukungan Puspo Wardoyo
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir