SuaraSurakarta.id - Kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi masuk sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025).
Dalam sidang mediasi tersebut pihak penggugat dari TIPU UGM menunjuk Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono. Penunjukan mediator tersebut disetujui oleh para tergugat.
Pada sidang mediasi, penggugat bersama para kuasa hukumnya mengenakan pita warna hitam sebagai ikat kepala.
Pita warna hitam yang dipakai buat ikat kepala ini sebagai simbol matinya pendidikan. Penggugat berharap agar tergugat dalam hal ini Jokowi bisa hadir dalam proses sidang.
"Saya akan pakai ini sampai Pak Jokowi datang. Kalau Pak Jokowi datang ini baru saya lepas. Ini simbol matinya pendidikan, besok berati orang nggak usah sekolah tapi ini sangat berbahaya," terang Penggugat Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, Rabu (30/5/2025).
Taufiq mengatakan mediasi itu harus dilakukan oleh in person atau yang bersangkutan. Jadi artinya posisinya sebagai penggugat dan yang digugat adalah Jokowi tentu harus hadir sendiri, lalu KPU Solo, SMAN 6 Surakarta dan UGM tentu para ketuanya harus hadir.
"Kenapa harus hadir, karena di sinilah sebenarnya arena yang paling terhormat, arena yang paling ilmiah. Karena di sini orang diuji dalam posisi yang sama sederajat banyak pihak untuk membuktikan bahwa kami mendalihkan ijazah yang beredar sampai hari ini apakah yang dipasang pengurus PSI atau yang lain belum bisa dikatakan sah baru pengakuan," paparnya.
Menurutnya dalam Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17 maupun pasal 7 itu mengamanatkan bahwa yang namanya mediasi itu sifatnya mandatori atau wajib.
Nah, kalau ternyata pertemuan pertama dan kedua tidak datang boleh dikatakan bahwa para tergugat tidak beritikad baik.
Baca Juga: Gugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Pemuda Asal Solo: Karena Ikut Promosikan
"Jadi itikad baik itu ditujukan dengan datang memenuhi undangan pengadilan untuk melakukan medias," jelas dia.
Taufiq menjelaskan dalam kasus ijazah Jokowi ini, UGM belum pernah menyatakan mengakui tetapi menyakini.
Karena ini bukti fakta ilmiah, kalau di dalam mediasi sekali dua kali tidak hadir berati tidak punya itikad baik.
"Berati apa yang menjadi keheranan, keinginan masyarakat belum terjawab, karena itu harus dibuktikan oleh yang bersangkutan. Siapapun kalau pernah kuliah di UGM baik itu selesai atau tidak apalagi sampai memiliki ijazah pasti akan bangga," ungkapnya
Taufiq menegaskan akan memaksimalkan mengingat mediasi 30 hari minimal minimal sampai tiga kali persidangan apakah Jokowi hadir. Tapi kalau diwakili oleh kuasa hukumnya dengan menunjukkan ijazah maka itu dikatakan bukan persidangan.
"Karena esensi sejarah itu ijazah bukan barang ghaib, ijazah itu bukan ular kobra tidak boleh semua orang tahu. Ijazah itu ada tiga, yakni bukti seseorang itu lulus, bukti seseorang itu menyelesaikan sekolah dan aturan negara bahwa orang yang sekolah harus diberi ijazah dan menandakan pernah sekolah," sambung dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KGPAA Purbaya Diklaim Sebagai Raja Baru Keraton Solo, Ini Penjelasan Adik PB XIII
 - 
            
              Puspo Wardoyo Berduka untuk PB XIII: Punya Kedekatan Khusus dengan Keraton Sejak Sekolah
 - 
            
              Melayat Mendiang PB XIII, Sri Sultan Hamengkubuwono XSinggung Soal Regenerasi
 - 
            
              Kawalan Berlapis Polresta Solo: Jenazah Raja PB XIII Diantar dengan Keamanan Tingkat Tinggi
 - 
            
              Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X Melayat dan Beri Penghormatan Terakhir untuk PB XIII