Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Isomoyo. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Dosen FH UNS Dara Pustika Sukma menyatakan Bupati Klaten Hamenang Wajar Isomoyo tidak bertanggung jawab sendiri atas kasus PD BKK Klaten karena kepemilikan saham bersama Pemprov Jateng.
  • Wawancara pada Rabu 12 Agustus 2026 menyebutkan Rapergub Jateng telah menetapkan tiga pihak yang berpotensi bertanggung jawab atas kasus PD BKK Klaten.
  • Penyelesaian hak nasabah PD BKK Klaten dapat ditempuh melalui mekanisme nonlitigasi likuidasi aset perusahaan hingga gugatan perdata berdasarkan Rapergub.

SuaraSurakarta.id - Bupati Klaten Hamenang Wajar Isomoyo tidak bisa dijadikan sasaran tembak sendirian dalam kasus PD BKK Klaten.

Perusahaan tersebut sahamnya dimiliki bersama oleh Pemkab Klaten dan Pemprov Jateng, sehingga penanggungjawab kasus tersebut bukan pada Bupati seorang.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dara Pustika Sukma, menyatakan, BKK Klaten merupakan perusahaan daerah yang sahamnya dimiliki bersama antara Pemkab Klaten dan Pemprov Jawa Tengah.

Kasusnya sendiri terjadi pada periode pemerintahan sebelum Hamenang menjabat.

“Jadi ini kan bisa dibilang kasus warisan. Bupati sudah bagus menunjukkan komitmennya berada pada sisi nasabah, rakyat, tapi dia tidak bisa memutuskan sendiri, sebab sahamnya dimiliki bersama dengan Pemprov. Juga secara aturan, tanggung jawab Pemkab Klaten dalam kasus ini terbatas,” katanya, dalam wawancara Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, justru langkah-langkah yang ditunjukkan Hamenang patut diapresiasi.

Meski secara hukum tidak bertanggung jawab langsung dalam penggantian kerugian nasabah, namun Bupati tetap menjalankan tanggung jawab politik dan sosialnya untuk berada di sisi nasabah yang notabene masyarakat Klaten.

“Saya mengikuti itu ya ketika ada demo, Bupati turun menemui, dia jelaskan juga di sosmed, menurut saya ini langkah keberpihakan dan menunjukkan komitmen,” tuturnya.

Menurut Dara, tahapan penyelesaian kasus ini sebenarnya telah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 188.34/3983/OTDA. Rapergub telah menetapkan tiga pihak yang berpotensi bertanggungjawab.

Yakni Pemprov Jateng dan Pemkab Klaten sebagai pemegang saham dengan batas tanggung jawab sebesar nilai penyertaan modal yang telah disetorkan.

Kedua, PD BKK Klaten melalui pemberesan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya dalam proses likuidasi. Dan ketiga, pihak lain yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

Berangkat dari Rapergub tersebut, Dara menawarkan dua langkah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian hak-hak nasabah.

Yakni melalui mekanisme negosiasi dan somasi sebagai upaya nonlitigasi, dilanjutkan dengan proses likuidasi terhadap aset PD BKK Klaten.

Setelahnya lakukan gugatan perdata apabila hasil likuidasi tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban perusahaan atau terdapat pihak lain yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.

“Jadi sebenarnya Rapergub itu sudah bisa dijadikan kerangka penyelesaian, sudah ada roadmapnya di situ, jalankan saja,” tukasnya.

Baca Juga: Pilkada Klaten: Duel Sengit Pengusaha, Anggota Dewan, Eks Petinggi Polri, Siapa yang Menang?

Load More