Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 30 April 2025 | 17:06 WIB
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

"Jadi satu membangun kepentingan? jelas tidak, hak intelektual? jelas tidak. Orang skripsi aja dipublikasikan, mahasiswa pasti mencontoh skripsi ke perpustakaan dan ditaruh," ungkap dia.

Taufiq mengaku pada sidang mediasi tadi, mediator sempat menegur kepada kuasa hukum tergugat satu dan kuasa hukum tergugat empat kenapa prinsipal tidak hadir.

Padahal sesuai pasal 6 Perma nomor 1 tahun 2016 itu jelas disebutkan, empat alasan tidak hadir itu. Karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara, penggugat prinsipal ini tidak sedang berhalangan tetap dan bahwa Jokowi hari ini berada di Indonesia bukan pindah tempat.

Presiden ketujuh Joko Widodo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

"Jadi empat alasan uzur sedang tugas negara, berada di luar negeri tidak terpenuhi," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi

Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan harus menyampaikan resume yang disampaikan pihak penggugat.

"Jadi dalam proses mediasi terkait dengan penyelesaian sengketa nomor 99 yang diajukan oleh M. Taufiq. Hari ini telah menyampaikan tuntutannya melalui mediasi yang pada pokoknya agar Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik," jelas dia.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut.

Penolakan tersebut dengan alasan, bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan.

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap orang itu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," paparnya.

Baca Juga: Gugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Pemuda Asal Solo: Karena Ikut Promosikan

Selain itu di dalam hak asasi manusia itu dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang. Juga tidak diperkenan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya.

Load More