"Jadi dalam proses mediasi terkait dengan penyelesaian sengketa nomor 99 yang diajukan oleh M. Taufiq. Hari ini telah menyampaikan tuntutannya melalui mediasi yang pada pokoknya agar Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik," jelas dia.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut.
Penolakan tersebut dengan alasan, bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan.
"Perlu kami sampaikan bahwa setiap orang itu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," paparnya.
Selain itu di dalam hak asasi manusia itu dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang. Juga tidak diperkenan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya.
"Jadi kesimpulannya apa yang menjadi tuntutan penggugat baik yang diuraikan di dalam surat gugatannya maupun yang diajukan di dalam resume mediasi. Ini menimbulkan dampak, merugikan terhadap kepentingan klien saya bapak Ir Joko Widodo, karena dengan adanya pernyataan-pernyataan yang selama ini disampaikan melalui media masa maka klien kami tentu saja harkat, martabat, nama baik, kehormatannya ini sangat-sangat dirugikan," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak