SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi pertama kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo belum mencapai kesepakatan bersama.
Mereka masih bersikukuh dengan argumennya masing-masing. Sidang mediasi pun akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang mediasi pertama berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam, masuk di ruang mediasi sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang mediasi tersebut tergugat satu, yakni Jokowi dan tergugat empat dalam hal ini Rektor UGM tidak hadir. Sedangkan untuk tergugat dua dan tiga, yakni KPU dan SMAN 6 Solo langsung dihadiri oleh prinsipal.
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq mengatakan tetap konsisten menginginkan dibukanya data Jokowi terkait dengan sekolahnya.
Karena beliau menjadi presiden 10 tahun, wali kota 2,5 tahun, menjadi gubernur 2,5 tahun dan sampai hari ini tidak pernah ada peradilan yang menyatakan sah dan tidak sah.
"Tapi sepertinya mereka sudah kompromi sebelumnya bahwa terkait tergugat 1, 2, 3, dan 4 itu kompak tidak akan menunjukkan ijazah atau data," terangnya saat ditemui, Rabu (30/4/2025).
Taufiq mengatakan mereka beralasan itu data pribadi dan berhak menolak. Sementara yang diketahui tentang UU Informasi keterbukaan publik yang boleh dirahasiakan itu adalah satu, menganggu kepentingan, apakah menunjukkan ijazah itu menganggu kepentingan.
Kedua, perlindungan hak atas kekayaan intelektual itu boleh dan masuk akal seperti temuan hak paten itu tentu tidak boleh dipublikasikan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Ketiga, apakah menunjukkan ijazah membahayakan pertahanan dan keamanan negara, tidak. Keempat, apakah membuka datanya Jokowi itu tidak boleh dirahasiakan oleh UU.
"Jadi satu membangun kepentingan? jelas tidak, hak intelektual? jelas tidak. Orang skripsi aja dipublikasikan, mahasiswa pasti mencontoh skripsi ke perpustakaan dan ditaruh," ungkap dia.
Taufiq mengaku pada sidang mediasi tadi, mediator sempat menegur kepada kuasa hukum tergugat satu dan kuasa hukum tergugat empat kenapa prinsipal tidak hadir.
Padahal sesuai pasal 6 Perma nomor 1 tahun 2016 itu jelas disebutkan, empat alasan tidak hadir itu. Karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara, penggugat prinsipal ini tidak sedang berhalangan tetap dan bahwa Jokowi hari ini berada di Indonesia bukan pindah tempat.
"Jadi empat alasan uzur sedang tugas negara, berada di luar negeri tidak terpenuhi," sambungnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan harus menyampaikan resume yang disampaikan pihak penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Jenazah PB XIII Diberangkatkan, Ini Momen Keluarga Gelar Tradisi Brobosan
-
KGPAA Tedjowulan Jadi Raja Sementara Keraton Solo hingga Penerus PB XIII Dinobatkan
-
Kapolri Gelar Pertemuan Tertutup dengan Keluarga Keraton Solo, Bahas Pengamanan Prosesi Pemakaman?
-
KGPAA Purbaya Diklaim Sebagai Raja Baru Keraton Solo, Ini Penjelasan Adik PB XIII
-
Puspo Wardoyo Berduka untuk PB XIII: Punya Kedekatan Khusus dengan Keraton Sejak Sekolah