SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi pertama kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo belum mencapai kesepakatan bersama.
Mereka masih bersikukuh dengan argumennya masing-masing. Sidang mediasi pun akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang mediasi pertama berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam, masuk di ruang mediasi sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang mediasi tersebut tergugat satu, yakni Jokowi dan tergugat empat dalam hal ini Rektor UGM tidak hadir. Sedangkan untuk tergugat dua dan tiga, yakni KPU dan SMAN 6 Solo langsung dihadiri oleh prinsipal.
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq mengatakan tetap konsisten menginginkan dibukanya data Jokowi terkait dengan sekolahnya.
Karena beliau menjadi presiden 10 tahun, wali kota 2,5 tahun, menjadi gubernur 2,5 tahun dan sampai hari ini tidak pernah ada peradilan yang menyatakan sah dan tidak sah.
"Tapi sepertinya mereka sudah kompromi sebelumnya bahwa terkait tergugat 1, 2, 3, dan 4 itu kompak tidak akan menunjukkan ijazah atau data," terangnya saat ditemui, Rabu (30/4/2025).
Taufiq mengatakan mereka beralasan itu data pribadi dan berhak menolak. Sementara yang diketahui tentang UU Informasi keterbukaan publik yang boleh dirahasiakan itu adalah satu, menganggu kepentingan, apakah menunjukkan ijazah itu menganggu kepentingan.
Kedua, perlindungan hak atas kekayaan intelektual itu boleh dan masuk akal seperti temuan hak paten itu tentu tidak boleh dipublikasikan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Ketiga, apakah menunjukkan ijazah membahayakan pertahanan dan keamanan negara, tidak. Keempat, apakah membuka datanya Jokowi itu tidak boleh dirahasiakan oleh UU.
"Jadi satu membangun kepentingan? jelas tidak, hak intelektual? jelas tidak. Orang skripsi aja dipublikasikan, mahasiswa pasti mencontoh skripsi ke perpustakaan dan ditaruh," ungkap dia.
Taufiq mengaku pada sidang mediasi tadi, mediator sempat menegur kepada kuasa hukum tergugat satu dan kuasa hukum tergugat empat kenapa prinsipal tidak hadir.
Padahal sesuai pasal 6 Perma nomor 1 tahun 2016 itu jelas disebutkan, empat alasan tidak hadir itu. Karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara, penggugat prinsipal ini tidak sedang berhalangan tetap dan bahwa Jokowi hari ini berada di Indonesia bukan pindah tempat.
"Jadi empat alasan uzur sedang tugas negara, berada di luar negeri tidak terpenuhi," sambungnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan harus menyampaikan resume yang disampaikan pihak penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa