SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi pertama kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo belum mencapai kesepakatan bersama.
Mereka masih bersikukuh dengan argumennya masing-masing. Sidang mediasi pun akan dilanjutkan pekan depan.
Sidang mediasi pertama berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam, masuk di ruang mediasi sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang mediasi tersebut tergugat satu, yakni Jokowi dan tergugat empat dalam hal ini Rektor UGM tidak hadir. Sedangkan untuk tergugat dua dan tiga, yakni KPU dan SMAN 6 Solo langsung dihadiri oleh prinsipal.
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq mengatakan tetap konsisten menginginkan dibukanya data Jokowi terkait dengan sekolahnya.
Karena beliau menjadi presiden 10 tahun, wali kota 2,5 tahun, menjadi gubernur 2,5 tahun dan sampai hari ini tidak pernah ada peradilan yang menyatakan sah dan tidak sah.
"Tapi sepertinya mereka sudah kompromi sebelumnya bahwa terkait tergugat 1, 2, 3, dan 4 itu kompak tidak akan menunjukkan ijazah atau data," terangnya saat ditemui, Rabu (30/4/2025).
Taufiq mengatakan mereka beralasan itu data pribadi dan berhak menolak. Sementara yang diketahui tentang UU Informasi keterbukaan publik yang boleh dirahasiakan itu adalah satu, menganggu kepentingan, apakah menunjukkan ijazah itu menganggu kepentingan.
Kedua, perlindungan hak atas kekayaan intelektual itu boleh dan masuk akal seperti temuan hak paten itu tentu tidak boleh dipublikasikan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Ketiga, apakah menunjukkan ijazah membahayakan pertahanan dan keamanan negara, tidak. Keempat, apakah membuka datanya Jokowi itu tidak boleh dirahasiakan oleh UU.
"Jadi satu membangun kepentingan? jelas tidak, hak intelektual? jelas tidak. Orang skripsi aja dipublikasikan, mahasiswa pasti mencontoh skripsi ke perpustakaan dan ditaruh," ungkap dia.
Taufiq mengaku pada sidang mediasi tadi, mediator sempat menegur kepada kuasa hukum tergugat satu dan kuasa hukum tergugat empat kenapa prinsipal tidak hadir.
Padahal sesuai pasal 6 Perma nomor 1 tahun 2016 itu jelas disebutkan, empat alasan tidak hadir itu. Karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara, penggugat prinsipal ini tidak sedang berhalangan tetap dan bahwa Jokowi hari ini berada di Indonesia bukan pindah tempat.
"Jadi empat alasan uzur sedang tugas negara, berada di luar negeri tidak terpenuhi," sambungnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan harus menyampaikan resume yang disampaikan pihak penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Gebyar Promo Susu! Dancow, Frisian Flag, dan Indomilk Turun Harga di Alfamart
-
Kabel di Solo Semrawut, Fraksi PDIP Dorong Pemkot Lanjutkan Program Bawah Tanah
-
Wakil Wali Kota Solo Ungkap Kondisi Anak PAUD yang Dipotong Alat Vitalnya
-
Kejagung Limpahkan Kasus Bos PT Sritex dan 2 Petinggi Bank ke Kejari Solo
-
Maggot Masuk Desa Jati Sukoharjo, Solusi Sampah Sekaligus Sumber Cuan