Budi Arista Romadhoni
Kamis, 19 Februari 2026 | 02:30 WIB
Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Bejo saat memberikan keterangan. [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • Warga Desa Kedungrejo menggugat Presiden Prabowo ke PTUN terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
  • Warga menolak karena masalah ganti rugi pembangunan Waduk Kedungombo sejak 1980-an belum tuntas dibayar.
  • Gugatan diajukan setelah keberatan warga pada Desember 2025 tidak direspons oleh Presiden Prabowo Subianto.

SuaraSurakarta.id -  Presiden Prabowo Subianto digugat oleh warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Presiden Prabowo digugat karena memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Mantan Presiden RI, Soeharto.

Warga yang tinggal di sekitar Waduk Kedungombo tersebut merasa keberatan dengan pemberian gelar tersebut. Karena masih ada masalah banyak bagi mantan Presiden Soeharto, salah satunya soal ganti rugi untuk warga yang terdampak pembangunan Waduk Kedungombo.

"Saya adanya keberatan gelar pahlawan Pak Soeharto. Karena masih ada masalah banyak di masa Presiden Soeharto, masalah ganti rugi Waduk Kedungombo," ujar salah satu warga Bejo (58) saat ditemui di Solo, Rabu (18/2/2026).

Bejo mengatakan masalah ganti rugi di masa Presiden Soeharto terkait Waduk Kedungombo sampai sekarang belum selesai. 

Bersama 34 warga Kedungombo lainnya telah berjuang sejak lama untuk mendapatkan ganti rugi atas pembangunan Waduk Kedung Ombo pada akhir 1980-an.

"Masalah ganti rugi sampai sekarang belum selesai. Jadi saya gugat ke Semarang sampai berapa kali dikalahkan terus. Lalu nekat mengajukan banding ke kasasi, alhamdulillah tahun 1991diputus oleh Mahkamah Agung (MA) tapi belum dibayar sampai sekarang," papar dia.

Bejo menceritakan sudah menempuh jalur hukum sejak awal 1990-an. MA disebut telah memutuskan nilai ganti rugi sebesar Rp 50.000 per meter pada 1991 untuk 34 warga terdampak, itu terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan. 

Hanya saja sampai sekaran pembayaran tersebut belum diterima sepenuhnya oleh warga. 

Baca Juga: Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu

“Saya sebagai ahli waris punya tanah dan bangunan, tapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau kasih gelar pahlawan, silakan saja. Tapi masalah warga Kedung Ombo ini harus dibereskan dulu,” jelasnya.

Bejo mengaku pembangunan waduk itu tidak ada komunikasi atau musyawarah mufakat dengan warga.

"Sebetulnya kalau ada musyawarah mufakat warga tidak ada masalah. Kurang lebih tahun 1986-1987, tahu-tahu air sampai ke warga," kata dia.

Bejo menyebut tidak memiliki persoalan pribadi dengan Presiden Prabowo Subianto. Justru berharap pemerintah pusat dan DPRD mendengar keluhan warga terdampak Waduk Kedungombo.

“Saya salut sama Pak Prabowo. Mudah-mudahan beliau mendengarkan keluhan warga Kedungpring dan Kedungombo yang tanahnya terkena waduk,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso, mengatakan kalau kliennya sudah melayangkan keberatan kepada Presiden Prabowo sejak Desember 2025 lalu.

“Karena keberatan ini tidak kunjung ada jawaban, kita ajukan gugatan di tata usaha negara di Jakarta yang pada hari ini sedang sidang pertama. Ke depan akan ada tahapan pembuktian dan agenda persidangan lainnya,” pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More