- Kejari Surakarta ungkap dugaan korupsi
- Dua tersangka telah ditetapkan
- Indikasi penyimpangan anggaran
SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan korupsi proyek drainase kawasan Stadion Manahan berhasil dibongkar Kejari Surakarta.
Dalam kasus itu, pihak Kejari menetapkan dua tersangka terkait proyek normalisasi saluran drainase di sisi selatan Stadion Manahan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah AN, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta. Serta HMD, Direktur PT Kenanga Mulia selaku rekanan atau penyedia jasa proyek.
Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase di kawasan Manahan. Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap awal, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan. Penyimpangannya adalah pelaksanaan pekerjaan bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia," kata Supriyanto, Senin (29/9/2025).
Dari hasil audit, penyimpangan proyek drainase Manahan dengan total anggaran Rp4,5 miliar ini mencakup tiga hal utama, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek jauh di bawah kontrak).
Terdapat kekurangan volume pekerjaan yang signifikan dan adanya pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
"Kerugian negara timbul karena spesifikasi pekerjaan di bawah standar. Ada volume yang tidak terpenuhi, serta hasil pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total anggaran Rp4,5 miliar, kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar," bebernya.
Setelah penetapan tersangka, AN dan HMD yang diduga bersama-sama melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, kini telah menjalani pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: KPK Periksa Ketua Kadin Solo Terkait Skandal Korupsi Jalur Kereta Api
Tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Kota Solo. Sementara HMD dikenakan penahanan kota. Keputusan penahanan kota ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia HMD yang sudah lanjut.
"Kalau AN ditahan di Rutan Solo, untuk HMD dilakukan penahanan kota karena usianya tua dan sakit. Namun tetap kita awasi dengan gelang tahanan elektronik yang bisa dipantau secara real time," jelas Supriyanto.
Namun, jaksa masih melakukan asset tracing terhadap dugaan aliran dana korupsi. Keuntungan terbesar mengalir ke pihak penyedia jasa, namun uang hasil korupsi tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan maupun disita.
"Profiling dan penelusuran aset sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti penyelamatan keuangan negara. Yang pasti, keuntungan sudah masuk ke kontraktor, tapi masih kita dalami," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi