SuaraSurakarta.id - Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Tbk ke Kejari Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto membenarkan adanya pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi.
Supriyanto mengatakan penanganan proses penyidikan perkara PT Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejagung. Kemudian setelah proses berjalan, kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kejagung kepada jaksa penuntut umum.
"Betul, kemarin sudah ada tahap dua istilahnya jadi penyerahan tanggung jawab terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan," terangnya saat ditemui, Rabu (17/9/2025).
Ketika ditanya siapa tiga terdakwa yang diserahkan, Supriyanto enggan menyebut nama-nama tersebut.
"Saya kebetulan tidak membawa datanya. Nanti bisa dicek lah," kata dia.
Informasinya tiga terdakwa tersebut adalah mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Supriyanto menjelaskan karena ini perkara tipikor dan pengadilannya itu ada di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang.
"Jadi bukan di Pengadilan Negeri Solo. Karena yang ada pengadilan tipikor itu di Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya.
Baca Juga: Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
Supriyanto juga membenarkan selain tiga terdakwa, ada juga barak bukti yang ikut dilimpahkan. Ia pun enggan menjelaskan secara detail bentuknya itu apa.
"Sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada," ungkap dia.
"(Itu bentuknya apa saja) Itu detailnya nanti dari kejagung kalau subtansinya. Intinya kalau kemarin betul ada tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka terdakwa dan sudah kita tangani dengan baik," paparnya.
Ketika ditanya aset yang disita di wilayah Solo ada di mana, Supriyanto enggan menjawab.
"Itu teknis secara detail dari kejagung ya. Jadi kami administrasinya saja kemarin tahap dua. Nanti kita ikuti tahap selanjutnya, toh nanti akan disidangkan di pengadilan tinggi dan kita akan ikuti," jelas dia.
"(Tapi ada yang disita di Solo) Secara detail saya kurang mengikuti. Karena yang menyidik penyidiknya ada di sana dan teman-teman jaksa penuntut umum nanti akan mengecek dan akan jadi bahan di pengadilan untuk pembuktian," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur