SuaraSurakarta.id - Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Tbk ke Kejari Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto membenarkan adanya pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi.
Supriyanto mengatakan penanganan proses penyidikan perkara PT Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejagung. Kemudian setelah proses berjalan, kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kejagung kepada jaksa penuntut umum.
"Betul, kemarin sudah ada tahap dua istilahnya jadi penyerahan tanggung jawab terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan," terangnya saat ditemui, Rabu (17/9/2025).
Ketika ditanya siapa tiga terdakwa yang diserahkan, Supriyanto enggan menyebut nama-nama tersebut.
"Saya kebetulan tidak membawa datanya. Nanti bisa dicek lah," kata dia.
Informasinya tiga terdakwa tersebut adalah mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Supriyanto menjelaskan karena ini perkara tipikor dan pengadilannya itu ada di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang.
"Jadi bukan di Pengadilan Negeri Solo. Karena yang ada pengadilan tipikor itu di Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya.
Baca Juga: Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
Supriyanto juga membenarkan selain tiga terdakwa, ada juga barak bukti yang ikut dilimpahkan. Ia pun enggan menjelaskan secara detail bentuknya itu apa.
"Sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada," ungkap dia.
"(Itu bentuknya apa saja) Itu detailnya nanti dari kejagung kalau subtansinya. Intinya kalau kemarin betul ada tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka terdakwa dan sudah kita tangani dengan baik," paparnya.
Ketika ditanya aset yang disita di wilayah Solo ada di mana, Supriyanto enggan menjawab.
"Itu teknis secara detail dari kejagung ya. Jadi kami administrasinya saja kemarin tahap dua. Nanti kita ikuti tahap selanjutnya, toh nanti akan disidangkan di pengadilan tinggi dan kita akan ikuti," jelas dia.
"(Tapi ada yang disita di Solo) Secara detail saya kurang mengikuti. Karena yang menyidik penyidiknya ada di sana dan teman-teman jaksa penuntut umum nanti akan mengecek dan akan jadi bahan di pengadilan untuk pembuktian," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian