SuaraSurakarta.id - Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Tbk ke Kejari Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto membenarkan adanya pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi.
Supriyanto mengatakan penanganan proses penyidikan perkara PT Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejagung. Kemudian setelah proses berjalan, kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kejagung kepada jaksa penuntut umum.
"Betul, kemarin sudah ada tahap dua istilahnya jadi penyerahan tanggung jawab terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan," terangnya saat ditemui, Rabu (17/9/2025).
Ketika ditanya siapa tiga terdakwa yang diserahkan, Supriyanto enggan menyebut nama-nama tersebut.
"Saya kebetulan tidak membawa datanya. Nanti bisa dicek lah," kata dia.
Informasinya tiga terdakwa tersebut adalah mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Supriyanto menjelaskan karena ini perkara tipikor dan pengadilannya itu ada di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang.
"Jadi bukan di Pengadilan Negeri Solo. Karena yang ada pengadilan tipikor itu di Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya.
Baca Juga: Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
Supriyanto juga membenarkan selain tiga terdakwa, ada juga barak bukti yang ikut dilimpahkan. Ia pun enggan menjelaskan secara detail bentuknya itu apa.
"Sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada," ungkap dia.
"(Itu bentuknya apa saja) Itu detailnya nanti dari kejagung kalau subtansinya. Intinya kalau kemarin betul ada tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka terdakwa dan sudah kita tangani dengan baik," paparnya.
Ketika ditanya aset yang disita di wilayah Solo ada di mana, Supriyanto enggan menjawab.
"Itu teknis secara detail dari kejagung ya. Jadi kami administrasinya saja kemarin tahap dua. Nanti kita ikuti tahap selanjutnya, toh nanti akan disidangkan di pengadilan tinggi dan kita akan ikuti," jelas dia.
"(Tapi ada yang disita di Solo) Secara detail saya kurang mengikuti. Karena yang menyidik penyidiknya ada di sana dan teman-teman jaksa penuntut umum nanti akan mengecek dan akan jadi bahan di pengadilan untuk pembuktian," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Wapres Gibran Takziah Wafatnya PB XIII, Ini Harapan Keluarga Keraron Solo
-
Kereta Jenazah PB XIII Dipersiapkan dan Dibersihkan, Ini Bentuknya
-
Gusti Moeng Akui Sempat Dapat Pertanda Sebelum PB XIII Wafat
-
Jenazah PB XIII Hangabehi Dimakamkan Rabu, Transit di Lodji Gandrung
-
Keluarga Keraton Solo Ungkap Tata Cara Pemakaman PB XIII Hangabehi