SuaraSurakarta.id - Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Tbk ke Kejari Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto membenarkan adanya pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi.
Supriyanto mengatakan penanganan proses penyidikan perkara PT Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejagung. Kemudian setelah proses berjalan, kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kejagung kepada jaksa penuntut umum.
"Betul, kemarin sudah ada tahap dua istilahnya jadi penyerahan tanggung jawab terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan," terangnya saat ditemui, Rabu (17/9/2025).
Ketika ditanya siapa tiga terdakwa yang diserahkan, Supriyanto enggan menyebut nama-nama tersebut.
"Saya kebetulan tidak membawa datanya. Nanti bisa dicek lah," kata dia.
Informasinya tiga terdakwa tersebut adalah mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Supriyanto menjelaskan karena ini perkara tipikor dan pengadilannya itu ada di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang.
"Jadi bukan di Pengadilan Negeri Solo. Karena yang ada pengadilan tipikor itu di Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya.
Baca Juga: Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
Supriyanto juga membenarkan selain tiga terdakwa, ada juga barak bukti yang ikut dilimpahkan. Ia pun enggan menjelaskan secara detail bentuknya itu apa.
"Sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada," ungkap dia.
"(Itu bentuknya apa saja) Itu detailnya nanti dari kejagung kalau subtansinya. Intinya kalau kemarin betul ada tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka terdakwa dan sudah kita tangani dengan baik," paparnya.
Ketika ditanya aset yang disita di wilayah Solo ada di mana, Supriyanto enggan menjawab.
"Itu teknis secara detail dari kejagung ya. Jadi kami administrasinya saja kemarin tahap dua. Nanti kita ikuti tahap selanjutnya, toh nanti akan disidangkan di pengadilan tinggi dan kita akan ikuti," jelas dia.
"(Tapi ada yang disita di Solo) Secara detail saya kurang mengikuti. Karena yang menyidik penyidiknya ada di sana dan teman-teman jaksa penuntut umum nanti akan mengecek dan akan jadi bahan di pengadilan untuk pembuktian," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Perkuat Ekonomi Desa, BRI Peduli Dampingi UMKM melalui Program Desa Brilian
-
Jokowi Restui Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil V Jateng, Sudah Dihitung dan Kalkulasi Resikonya
-
Akademisi: Bupati Hamenang Tunjukkan Komitmen Bela Nasabah BKK Klaten