SuaraSurakarta.id - Tim kurator Sritex Group sudah mendaftarkan proses lelang untuk aset PT Sritex ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ini sebagai untuk menyelesaikan kasus masalah PT Sritex yang dinyatakan bangkrut.
"Di KPKNL kemarin kami sempat mengulang, namun saat ini sudah kami ulang lagi dan sudah terdaftar. Itu di dua KPKNL, di Semarang dan Solo. Insya allah dalam waktu dekat pengumuman lelang akan mulai muncul," terang salah satu Kurator Sritex Group, Denny Ardiansyah saat ditemui, Minggu (17/8/2025).
Denny menjelaskan jadi semua aset yang ada di Sritex itu akan dilelang tapi bertahap. Karena untuk saat ini memang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu masih sekitar 85 persen, jadi ada beberapa nilai pembanding yang dari KJPP belum ketemu indikator harganya.
"Tapi untuk harga yang sudah diketahui itu sudah dikeluarkan nilainya oleh KPKNL dan saat ini sudah kami daftarkan," ungkapnya.
Denny mengatakan itu yang paling sulit distok. Karena stok itu super besar jadi banyak sekali itemnya, itu yang dari KJPP kesulitan untuk mencari nilai pembandingnya, ini supaya bisa mengeluarkan nilai yang sesuai dengan harga pasar.
"Jadi kalau target kita nggak bilang kemudian ini target untuk segere menyelesaikan ini, nggak. Tapi target untuk melelang pasti punya, kita selalu sampaikan tanggung jawab kita bahkan di Agustus ini yang kita sampaikan bahwa kita akan mulai di proses lelang, harapannya para pembeli bisa mengikuti proses lelang dan barang-barang bisa terjual lalu kewajiban ke karyawan bisa kita selesaikan," papar dia.
"Stoknya itu mulai dari stok spinning dan garmen. Itu dari kain sampai pernak pernik untuk membuat pakaian, resleting, benik dan segala macam," lanjutnya.
Untuk saat ini aset yang sudah didaftarkan dilelang itu benda bergerak dulu. Nanti semuanya, tapi akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
"Yang kami daftarkan di benda bergerak dulu di Semarang dan Solo. Karena kami bukan bicaranya pabrik di Sritex tapi ada Primayudha Boyolali itu masuk KPKNL Solo, sedangkan Bitratex dan Sinar Pantja Djaja di KPKNL Semarang," jelasnya.
Denny menambahkan memang di aset di Sritex yang disewakan, yakni di garmen 10. Itu disewakan selama enam bulan dan tidak masalah meski akan dilelang.
"Jadi begitu misalnya kita lelang dan ada pembeli itu tidak apa-apa. Tinggal menghabiskan sisa, misalkan satu bulan, atau dua bulan. Setelah itu baru diambil alih oleh peserta lelang," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?