SuaraSurakarta.id - Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex kini memasuki babak baru.
Penyebabnya, lurator kepailitan PT Sritex telah menyampaikan keberatan atas penyitaan 72 mobil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit terhadap perusahaan tersebut.
"Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata salah seorang kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, melansir ANTARA, Kamis (10/7/2025).
Menurut dia, kurator memberikan catatan keberatan dalam berita acara penyitaan yang disampaikan oleh Kejagung.
Adapun isi dari keberatan yang disampaikan itu, Denny menyatakan belum bisa menyampaikan secara detil.
Ia menuturkan puluhan mobil yang disita tersebut masuk dalam boedel pailit PT Sritex.
Kurator, lanjut dia, masih mengkaji kemungkinan upaya hukum yang dilakukan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.
Sementara terhadap puluhan mobil yang disita, ia menyebut belum bisa dilakukan pelelangan karena harus menunggu proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 72 mobil dari gedung Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.
Penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, penyitaan dilakukan karena benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
Terkini
-
Tok! Palu Hakim Menangkan Jokowi, Gugatan Mobil Esemka Ditolak Mentah-mentah PN Solo
-
Jeritan Hati Nenek 78 Tahun di Klaten: Dituduh Gelar Nobar Ilegal, Dituntut Bayar Rp115 Juta
-
Jemaah Gereja Terganggu Sound Event Balai Kota, Ini Respon Wali Kota Solo
-
Heboh Jemaat Gereja Keluhkan dan Terganggu Suara Keras Event di Balai Kota Solo
-
PDIP Jateng 'Babak-belur' di Pilpres, Misi FX Rudy Turun Gunung