SuaraSurakarta.id - Hak-hak eks karyawan PT Sritex Tbk Sukoharjo hingga saat ini belum ada kejelasan untuk dibayarkan kapan.
Mereka pun menuntut agar hak-haknya segera dibayarkan. Karena sebagian besar eks karyawan belum bekerja lagi pasca PHL masal.
"Untuk eks karyawan sebagian itu sudah dipekerjakan, itu sekitar 1300 karyawan. Tapi sebagin besar masih kasihan, nggak bisa bekerja apalagi yang sudah berumur," terang Kuasa Hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman saat ditemui, Minggu (17/8/2025).
Machasin mengatakan sehingga hak-hak pesangon, gaji atau THR itu sangat diharapkan oleh sebagin besar eks karyawan Sritex. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum ada kejelasan, kapan hak-haknya itu bisa dibayarkan.
"Uang-uang seperti itukan sangat diharapkan oleh mereka. Tapi sampai sekarang belum terbayarkan sama sekali," ujarnya.
Machasin menjelaskan jumlah pesangon yang diterima eks karyawan itu tidak sama tapi berbeda-beda tergantung lama kerjanya.
Ada karyawan yang dapat pesangon sampai Rp 100 juta lebih, ada juga dibawah Rp 100 juta.
"Jumlahnya tidak sama, karena ada karyawan yang masa kerjanya berapa lama. Nah di situ beda-beda, ada yang masa kerjanya lama maka otomatis lebih banyak yang diterima," kata dia.
"Per orang ada yang hampir Rp 100 juta. Jadi kita tidak pastikan ya, tapi perkiraan seperti itu hampir Rp 100 juta, ada yang Rp 100 juta lebih sedikit, yang kurang juga ada," ungkapnya.
Baca Juga: Drama Baru Pailit PT Sritex: Kurator Lawan Kejagung Soal Penyitaan 72 Mobil, Siapa Berhak?
Menurutnya di momen hari kemerdekan RI ini mestinya jadi penyemangat dari teman-teman kurator. Di mana dengan 17 Agustus ini semangat kemerdekaan ini kurator menjadi semangat untuk segera menyelesaikan.
"Biar segera diselesaikan biar nanti segera diberi hak-haknya. Karena kelihatan sampai hari ini kita melihat masih adem ayem tidak ada gerakan-gerakan sama sekali dari kurator. Salah satunya kita nyentil lah biar kurator jadi tambah semangat dengan 17 Agustus ini," papar dia.
Sementara itu salah satu eks karyawan Sritex, Siti Amanah berharap agar hak-haknya bisa segera dibayarkan.
"Sampai saat ini belum ada pesangon yang cair. Belum pernah dapat informasi apapun, kita cuma digantung," jelasnya.
Selama ini untuk memenuhi kehidupan sehari bekerja di catering dan disambi kerja yang lain.
Karena jika bekerja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Viral Kades Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Pemkab Sragen Akui Sempat Masuk Rencana Pembangunan Tapi...
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka: Menggali Makna Teks
-
Viral Video Kades di Sragen Mandi Lumpur di Jalan yang Rusak dengan Mengenakan Seragam Dinas
-
5 Instruksi KGPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk Mengatasi Kisruh di Keraton Surakarta
-
LDA Keraton Solo Bantah Cucu PB XIII Aniaya Anggota Tim Pengamanan Kubu PB XIV Purboyo