Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 Juli 2025 | 18:11 WIB
Pelaku penganiayaan hingga meninggal saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (29/7/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kasus kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia menggemparkan Kota Solo 

Gara-gara tidak terima ditegur karena geber-geber motor di tengah, DS (29) warga Laweyan tega menganiaya pria paruh baya HIW (54) hingga meninggal dunia.

Pelaku dan korban sempat cekcok hingga berkelahi dengan tangan kosong di depan sebuah angkringan di daerah Laweyan.

Kemudian pelaku berlari mencari alat bantu berupa batako yang dilempar ke korban oleh pelaku, namun tidak kena korban. 

Hal ini terungkap saat Polresta Solo menggelar rilis mengungkap kasus penganiayaan hingga meninggal, Selasa (28/7/2024).

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengatakan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Sidoluhur, Laweyan, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu pelaku melintas di depan angkringan dengan menggeberkan motornya.

“Kejadian bermula saat pelaku mbleyer-mbleyerkan [menggeber-geber] kendaraannya saat melintas salah satu angkringan di kawasan tersebut," ujarnya, Selasa (28/7/2025).

Menurutnya korban yang saat itu berada di lokasi merasa terganggu, lalu mengajak beberapa orang untuk menegur atau menasehati pelaku. 

Baca Juga: Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro

Namun pelaku yang diketahui dalam keadaan mabuk merasa tidak terima dan tersinggung dengan teguran itu.  Akhirnya, berujung pada cekcok dan berlanjut ke perkelahian.

“Antara korban dan pelaku kemudian adu pukul di depan angkringan. Sempat dilerai oleh sejumlah saksi,” kata dia.

Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, kemudian pelaku berlari mencari alat bantu berupa batako dan dilempar ke korban dan tidak kena korban. 

Kemudian pelaku lari untuk mencari alat lain yang tidak jauh dari angkringan dan mendapatkan sebuah tangga. Lalu dilemparkan ke korban hingga mengenai bagian belakang tubuh korban.

“Korban sempat tersungkur. Pelaku belum merasa puas, lalu mengambil termos es batu berukuran besar dan dilemparkan ke arah korban. Korban terkapar, lalu pelaku menginjak-injak bagian dada dan kepala korban. Akibat itulah korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia," paparnya.

"Setelah kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke RSUD dr Moewardi untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

Sigit mengatakan pelaku sempat mau melarikan diri tapi berhasil digagalkan warga. Setelah tertangkap warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. 

“Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pecahan batako, tangga, dan termos berwarna hijau yang telah pudar. Ada juga sebuah botol yang masih terisi minuman keras berupa ciu,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 4 KUHP. 

“Barangsiapa melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian, maka ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” imbuh dia.

Sementara itu pelaku DS mengaku dalam kondisi mabuk saat menggeber motornya dan berkelahi dengan korban.

Ia juga mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir dan mengenal korban sebelumnya.

“Iya mabuk. Sebelumnya pernah dipenjara kasus penggunaan narkoba di Ponorogo dan sudah bebas,” pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More