SuaraSurakarta.id - Dua pelaku penjambretan diamuk massa saat menjalankan aksinya di lampu merah Simpang Stasiun Solo Balapan.
Dua pelaku masing-masing berinisial MR (23) warga Pasar Kliwon, Solo dan RF (21) warga Gondangrejo, Karanganyar.
"Korban merupakan seorang perempuan berinisial EL (23) warga Sragen," kata Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, Kamis (31/7/2025).
Sigit menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Modus pelaku adalah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah tas bermerek Fashion and Bags Leather warna hitam.
Hasil dari tindak pidana tersebut rencananya akan dijual dan uangnya dibagi dua untuk membayar pinjaman di pegadaian.
Dikatakan, saat kejadian korban tengah berada di sekitar lampu merah Proliman Stasiun Balapan.
Tiba-tiba, dua orang tak dikenal merampas tas korban dari belakang yang berisi 1 unit HP IPhone 13, uang tunai sebesar Rp200.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya.Surakarta hotel booking
Korban kemudian berteriak 'jambret' dan berusaha mengejar pelaku hingga ke arah Pasar Legi.
Baca Juga: Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah sempat diamuk massa.
Petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli langsung mengamankan kedua pelaku ke Mapolresta Solo.
Selain mengamankan dua pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah tas, handphone Iphone, dompet hingga sarana yang digunakan oleh kedua pelaku.
"Kedua tersangka kini telah ditahan sejak tanggal 23 Juni 2025 dan mendekam di Rutan Polresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
7 Lokasi Padusan di Klaten yang Wajib Dikunjungi Sebelum Ramadan
-
Wat Wet Hadirkan Solusi 'Sat Set' untuk Kreasi Jajanan Lokal di CFD Solo
-
7 Mobil Suzuki Carry Bekas Murah Meriah di Kisaran Rp1030 Jutaan
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 170-171 Kurikulum Merdeka: Latihan C Rotasi
-
Awas! Ini Daftar Hari Terlarang untuk Mengganti Puasa Ramadan: Jangan Sampai Terlewat!