Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 Juli 2025 | 18:14 WIB
ilustrasi hukum - Kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah menjerat bos CV Dua Putra Perkasa, Iskandar Afaaf Firmantama (37). [pixabay.com]

Dalam sidang putusan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, majelis hakim yang diketuai Lulik Djatikumoro SH MH, dengan anggota Mahaputra dan Nurhayati Nasution, menyatakan Iskandar Afaaf Firmantama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan JPU alternatif pertama, yaitu Pasal 378 KUHP.

Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Kasus Mantan Kacab Marketing

Mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati berurusan dengan hukum usai terlibat kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar.

Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara

Akibat perbuatannya itu, Rina selaku terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepadanya.

Keputusan ini sebagai akhir dalam sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin Hakim Ketua Nurjusni didampingi Hakim Anggota Asmudi dan Dwiyanto.

Walau lokasi kejadian berada di Semarang, PN Solo berwenang mengadili perkara ini berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat tinggal para saksi di Kota Solo.

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Rina Fatmawati, yang telah bekerja sebagai marketing penjualan BBM Solar Industri PT SHA SOLO sejak 2017 dan diangkat sebagai Kepala Cabang Marketing pada 2023, terbukti melakukan praktik curang.

Kecurangan terjadi pada Juli hingga Oktober 2023, Rina Fatmawati dengan sengaja mengubah atau mengedit rekening pembayaran yang tercantum dalam surat invoice perusahaan dengan menggantinya menggunakan rekening pribadi.

Baca Juga: Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Modus ini memungkinkan terdakwa menerima transfer pembayaran langsung dari sejumlah konsumen, menghindari rekening resmi perusahaan.

Dakwaan JPU merinci sejumlah pembayaran yang digelapkan dari berbagai pelanggan, termasuk dari Sari Farhan alias Aan sebesar Rp 2.663.300.000, dari PT Offshore Works Indonesia sebesar Rp 1.470.000.000,- (dengan kekurangan bayar Rp 870.000.000), dan dari PT Suradi Sejahtera Raya sebesar Rp 276.000.000.

Total kerugian awal PT SHA SOLO atas perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 3.809.300.000. Namun pada 7 Maret 2024, Rina sempat mengembalikan dana sebesar Rp 670.000.000, sehingga kerugian PT SHA SOLO masih besar yakni Rp 3.139.300.000.

Load More