Dalam sidang putusan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, majelis hakim yang diketuai Lulik Djatikumoro SH MH, dengan anggota Mahaputra dan Nurhayati Nasution, menyatakan Iskandar Afaaf Firmantama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan JPU alternatif pertama, yaitu Pasal 378 KUHP.
Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Kasus Mantan Kacab Marketing
Mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati berurusan dengan hukum usai terlibat kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar.
Akibat perbuatannya itu, Rina selaku terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepadanya.
Keputusan ini sebagai akhir dalam sidang perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin Hakim Ketua Nurjusni didampingi Hakim Anggota Asmudi dan Dwiyanto.
Walau lokasi kejadian berada di Semarang, PN Solo berwenang mengadili perkara ini berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditahan dan tempat tinggal para saksi di Kota Solo.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Rina Fatmawati, yang telah bekerja sebagai marketing penjualan BBM Solar Industri PT SHA SOLO sejak 2017 dan diangkat sebagai Kepala Cabang Marketing pada 2023, terbukti melakukan praktik curang.
Kecurangan terjadi pada Juli hingga Oktober 2023, Rina Fatmawati dengan sengaja mengubah atau mengedit rekening pembayaran yang tercantum dalam surat invoice perusahaan dengan menggantinya menggunakan rekening pribadi.
Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
Modus ini memungkinkan terdakwa menerima transfer pembayaran langsung dari sejumlah konsumen, menghindari rekening resmi perusahaan.
Dakwaan JPU merinci sejumlah pembayaran yang digelapkan dari berbagai pelanggan, termasuk dari Sari Farhan alias Aan sebesar Rp 2.663.300.000, dari PT Offshore Works Indonesia sebesar Rp 1.470.000.000,- (dengan kekurangan bayar Rp 870.000.000), dan dari PT Suradi Sejahtera Raya sebesar Rp 276.000.000.
Total kerugian awal PT SHA SOLO atas perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 3.809.300.000. Namun pada 7 Maret 2024, Rina sempat mengembalikan dana sebesar Rp 670.000.000, sehingga kerugian PT SHA SOLO masih besar yakni Rp 3.139.300.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Beda dengan Pati, Bupati Sragen Malah Gratiskan PBB
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Respon Menohok FX Rudy Usai Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan