SuaraSurakarta.id - Kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah menjerat bos CV Dua Putra Perkasa, Iskandar Afaaf Firmantama (37).
Iskandar kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (1/7/2025), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Bos PT SHA Solo sebesar Rp 300 juta.
Kasus penipuan ini berawal pada Kamis, 26 Januari 2023, Iskandar Afaaf Firmantama bersama istri, mendatangi kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro No. 21, Timuran, Banjarsari, Solo.
Saat itu Iskandar bertemu dengan karyawan PT SHA SOLO, Fitri Istiyani untuk mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp 400 juta.
Dana tersebut, hendak digunakan untuk menyelesaikan proyek rehabilitasi jalan Wirun – Laban, Mojolaban, Sukoharjo.
Terkait pengajuan itu, Aryo menyetujui pinjaman sebesar Rp 300 juta.
Dua hari berselang, Iskandar dan istrinya kembali ke PT SHA SOLO untuk membuat kesepakatan.
Direktur CV Dua Putra Perkasa tersebut berjanji akan mengembalikan pinjaman dalam waktu 3 bulan dan memberikan atensi atau sukses fee sebesar 5% setiap bulan terhitung dari total pinjaman.
Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
Begitu ada kesepakatan kedua belah pihak, Iskandar menerima uang pinjaman Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA miliknya.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh Iskandar untuk operasional pekerjaan yang belum tuntas dan menutupi pembayaran supplier proyek di wilayah Tegal Kota.
Memasuki bulan April 2023, Iskandar belum dapat mengembalikan uang pinjaman. Dia meminta waktu mundur dan menyerahkan cek dengan nomor seri IP-874993, tertanggal pencairan 28 Mei 2023.
Dengan berjalannya waktu, Iskandar menyerahkan atensi atau sukses fee sebesar Rp 15 juta setiap bulannya pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2023.
Namun, saat cek dicairkan, pihak Bank Mandiri KCP Boyolali menolaknya dengan alasan 'rekening sudah ditutup'.
Tak dapat mengembalikan dana talangan, kasus ini akhirnya bergulir di pengadilan setelah dilaporkan ke Polresta Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya