SuaraSurakarta.id - Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sempat memanaskan situasi di Kabupaten Pati.
Namun, kondisi itu nampaknya tak akan terjadi di wilayah Kabupaten Sragen. Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengeluarkan kebijakan berupa menggratiskan PBB.
Penggratisan itu adalah PBB perdesaan dan perkotaan (P2) untuk empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.
"Untuk empat kategori masyarakat tersebut, satu adalah untuk warga yang masuk dalam kategori miskin, kedua penyandang disabilitas, ketiga veteran atau pejuang, dan yang keempat adalah pegawai guru dengan penghasilan rendah," kata Sigit Pamungkas melansir ANTARA, Jumat (15/8/2025).
Ia mengatakan, pembebasan pajak ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi, sekaligus langkah meringankan beban pajak warga di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
Menurut dia, kelompok marjinal seperti warga kurang mampu dan penyandang disabilitas perlu diperhatikan lagi oleh Pemkab Sragen.
Selain itu, Pemkab Sragen juga harus memberikan penghargaan kepada guru dan veteran yang berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kebijakan ini lahir dari keinginan kami untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kami menggratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah," jelas dia.
Terkait hal itu, pihaknya telah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen untuk mendata wajib pajak yang dapat diberikan pembebasan PBB.
Baca Juga: Logonya Muncul dan Dicatut di APK Paslon Lain, DPC PBB Solo: Ini Sangat Merugikan!
Setelah data dan aturan siap, Pemkab akan segera memberlakukan pembebasan PBB untuk wajib pajak tertentu tersebut.
Sementara itu, ia memastikan pembebasan PBB-P2 ini tidak akan mengurangi target pembangunan daerah. Pemkab Sragen tetap memastikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan optimal dengan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain yang potensial.
Ia juga tidak khawatir kebijakan pembebasan PBB ini akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Memang ada potensi penurunan pendapatan, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar. Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga. Bagi kami, kesejahteraan warga adalah prioritas yang tidak bisa diukur hanya dengan angka penerimaan daerah," paparnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint
-
Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi