SuaraSurakarta.id - Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sempat memanaskan situasi di Kabupaten Pati.
Namun, kondisi itu nampaknya tak akan terjadi di wilayah Kabupaten Sragen. Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengeluarkan kebijakan berupa menggratiskan PBB.
Penggratisan itu adalah PBB perdesaan dan perkotaan (P2) untuk empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.
"Untuk empat kategori masyarakat tersebut, satu adalah untuk warga yang masuk dalam kategori miskin, kedua penyandang disabilitas, ketiga veteran atau pejuang, dan yang keempat adalah pegawai guru dengan penghasilan rendah," kata Sigit Pamungkas melansir ANTARA, Jumat (15/8/2025).
Ia mengatakan, pembebasan pajak ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi, sekaligus langkah meringankan beban pajak warga di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
Menurut dia, kelompok marjinal seperti warga kurang mampu dan penyandang disabilitas perlu diperhatikan lagi oleh Pemkab Sragen.
Selain itu, Pemkab Sragen juga harus memberikan penghargaan kepada guru dan veteran yang berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kebijakan ini lahir dari keinginan kami untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kami menggratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah," jelas dia.
Terkait hal itu, pihaknya telah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen untuk mendata wajib pajak yang dapat diberikan pembebasan PBB.
Baca Juga: Logonya Muncul dan Dicatut di APK Paslon Lain, DPC PBB Solo: Ini Sangat Merugikan!
Setelah data dan aturan siap, Pemkab akan segera memberlakukan pembebasan PBB untuk wajib pajak tertentu tersebut.
Sementara itu, ia memastikan pembebasan PBB-P2 ini tidak akan mengurangi target pembangunan daerah. Pemkab Sragen tetap memastikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan optimal dengan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain yang potensial.
Ia juga tidak khawatir kebijakan pembebasan PBB ini akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Memang ada potensi penurunan pendapatan, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar. Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga. Bagi kami, kesejahteraan warga adalah prioritas yang tidak bisa diukur hanya dengan angka penerimaan daerah," paparnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Wong Solo Merapat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Ceria, Sikat 4 Link Ini!
-
10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini