SuaraSurakarta.id - Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sempat memanaskan situasi di Kabupaten Pati.
Namun, kondisi itu nampaknya tak akan terjadi di wilayah Kabupaten Sragen. Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengeluarkan kebijakan berupa menggratiskan PBB.
Penggratisan itu adalah PBB perdesaan dan perkotaan (P2) untuk empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.
"Untuk empat kategori masyarakat tersebut, satu adalah untuk warga yang masuk dalam kategori miskin, kedua penyandang disabilitas, ketiga veteran atau pejuang, dan yang keempat adalah pegawai guru dengan penghasilan rendah," kata Sigit Pamungkas melansir ANTARA, Jumat (15/8/2025).
Ia mengatakan, pembebasan pajak ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi, sekaligus langkah meringankan beban pajak warga di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
Menurut dia, kelompok marjinal seperti warga kurang mampu dan penyandang disabilitas perlu diperhatikan lagi oleh Pemkab Sragen.
Selain itu, Pemkab Sragen juga harus memberikan penghargaan kepada guru dan veteran yang berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kebijakan ini lahir dari keinginan kami untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kami menggratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah," jelas dia.
Terkait hal itu, pihaknya telah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen untuk mendata wajib pajak yang dapat diberikan pembebasan PBB.
Baca Juga: Logonya Muncul dan Dicatut di APK Paslon Lain, DPC PBB Solo: Ini Sangat Merugikan!
Setelah data dan aturan siap, Pemkab akan segera memberlakukan pembebasan PBB untuk wajib pajak tertentu tersebut.
Sementara itu, ia memastikan pembebasan PBB-P2 ini tidak akan mengurangi target pembangunan daerah. Pemkab Sragen tetap memastikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan optimal dengan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain yang potensial.
Ia juga tidak khawatir kebijakan pembebasan PBB ini akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Memang ada potensi penurunan pendapatan, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar. Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga. Bagi kami, kesejahteraan warga adalah prioritas yang tidak bisa diukur hanya dengan angka penerimaan daerah," paparnya. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan