SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen, Sigit Pamungkas berpotensi terseret kasus gratifikasi meski baru dua hari menjabat.
Hal itu setelah dia diikabarkan dibangunkan sebuah rumah di wilayah Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan. Kabar tersebut bahkan sudah ramai di media sosial (medsos).
Namun, pembangunan rumah itu berpotensi jadi gratifikasi. Seperti diketahui, aturan gratifikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, komisi, dan lain-lain.
Baca Juga: Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?
"Benar informasinya seperti itu, kalau lokasinya seberang jalan. Saya dapat informasi dari warga," kata Kepala Desa Tempelrejo, Agung Dwi Harjanto, Selasa (4/3/2025).
Informasi yang dihimpun, tim sukses Sigit Pamungkas membangunkan rumah dan joglo di Dukuh Bringinan Rt.18, Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan. Anggaran pembangunan rumah tersebut ditaksir mencapai Rp.5 miliar.
Meski demikian, Agung menyebut jika Sigit Pamungkas belum menemui RT setempat. Dari informasi yang diterimanya, yang membangunkan rumah tersebut dari tim sukses, bukan dari Sigit sendiri.
Sementara salah satu pekerja bangunan, Bagus menyampaikan bahwa pihaknya mendengar dia sedang membangunkan rumah milik Bupati Sragen yang baru.
"Kalau tidak salah proses pembangunan ini sepenuhnya tanggung jawab salah satu pengusaha asal Desa Kragilan, Gemolong. Kalau mengenai nilai pembangunan informasinya, anggaran mencapai Rp.5 miliar. Itu sudah rumah tinggal dan bangunan joglo," ujarnya saat ditemui awak Media.
Baca Juga: Rumah Curhat Menara Santosa: Solusi Rumah Impian Generasi Muda!
Sementara Bupati Sragen, Sigit Pamungkas belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan rumah di Kecamatan Mondokan. Bupati Sragen saat hendak ditemui awak media masih sibuk dengan sejumlah agenda rapat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia untuk tegas menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Imbauan itu diharap menjadi komitmen.
"Dari awal kita sampaikan, tolak! Kalau tidak bisa tolak maka dalam kesempatan pertama selama jangka waktu 30 hari agar segera dilaporkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Berita Terkait
-
Seberapa Kaya Saaih Halilintar? Pamer Rumah Mewah Saingi Atta Halilintar
-
Bentrok Berdarah Pendukung Cabup di Puncak Jaya Papua: Rumah-rumah Dibakar, 1 Orang Tewas!
-
Kini Punya Rumah Megah, Saaih Halilintar Ternyata Pernah Ambil Makanan dari Tong Sampah
-
Full Horor! 4 Film Indonesia yang Tayang 6 Maret 2025, Berani Nonton?
-
Bebas Banjir, Rano Karno Ajak Warga Jakarta Pindah ke Rusun
Terpopuler
- Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
- Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex Menangis PHK Ribuan Karyawan
- Ditagih Utang di Warung Rp500 Ribu, Firdaus Oiwobo Kicep
- Emil Audero Cetak Sejarah Setelah 1 Detik Resmi WNI, Jadi Kiper Paling ... di Asia!
- Bisa Jadi Kasus Rafael Alun Jilid 2, Kapolri Diminta Tegur Kapolda Kalsel Usai Anak Pamer Jajan Rp 1 M dan Jet Pribadi
Pilihan
-
Heboh Cuitan KGPAA Purbaya, Pemerhati Budaya: Preseden Buruk untuk Keraton Solo
-
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi Mengundurkan Diri di Tengah Isu Kasus Korupsi
-
Gubernur Bali Naik Mobil Listrik, DPRD Malah Pilih Alphard Dengan Harga Lebih Mahal
-
Dikritik DPRD, Wali Kota Samarinda Bela Kadis PUPR: Jangan Hakimi, Dia Sakit
-
Studi Banding Desain IKN Dibatalkan, Menteri PU: Cukup Gunakan Referensi Online
Terkini
-
Heboh Cuitan KGPAA Purbaya, Pemerhati Budaya: Preseden Buruk untuk Keraton Solo
-
Kabar Gembira Lur! BI Siapkan Lebih Banyak Uang Baru di Solo Raya
-
Ramadan Bukannya Ibadah, Warga Bibis Baru Malah Nekat Jual Miras, Begini Endingnya
-
Baru Menjabat, Bupati Sragen Terancam Kasus Gratifikasi Gara-gara Rumah?
-
Ditargetkan Beroperasi Kembali, PT Sritex Bakal Ganti Nama? Ini Penjelasan Kurator