SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen, Sigit Pamungkas berpotensi terseret kasus gratifikasi meski baru dua hari menjabat.
Hal itu setelah dia diikabarkan dibangunkan sebuah rumah di wilayah Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan. Kabar tersebut bahkan sudah ramai di media sosial (medsos).
Namun, pembangunan rumah itu berpotensi jadi gratifikasi. Seperti diketahui, aturan gratifikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, komisi, dan lain-lain.
"Benar informasinya seperti itu, kalau lokasinya seberang jalan. Saya dapat informasi dari warga," kata Kepala Desa Tempelrejo, Agung Dwi Harjanto, Selasa (4/3/2025).
Informasi yang dihimpun, tim sukses Sigit Pamungkas membangunkan rumah dan joglo di Dukuh Bringinan Rt.18, Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan. Anggaran pembangunan rumah tersebut ditaksir mencapai Rp.5 miliar.
Meski demikian, Agung menyebut jika Sigit Pamungkas belum menemui RT setempat. Dari informasi yang diterimanya, yang membangunkan rumah tersebut dari tim sukses, bukan dari Sigit sendiri.
Sementara salah satu pekerja bangunan, Bagus menyampaikan bahwa pihaknya mendengar dia sedang membangunkan rumah milik Bupati Sragen yang baru.
"Kalau tidak salah proses pembangunan ini sepenuhnya tanggung jawab salah satu pengusaha asal Desa Kragilan, Gemolong. Kalau mengenai nilai pembangunan informasinya, anggaran mencapai Rp.5 miliar. Itu sudah rumah tinggal dan bangunan joglo," ujarnya saat ditemui awak Media.
Baca Juga: Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?
Sementara Bupati Sragen, Sigit Pamungkas belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan rumah di Kecamatan Mondokan. Bupati Sragen saat hendak ditemui awak media masih sibuk dengan sejumlah agenda rapat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia untuk tegas menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Imbauan itu diharap menjadi komitmen.
"Dari awal kita sampaikan, tolak! Kalau tidak bisa tolak maka dalam kesempatan pertama selama jangka waktu 30 hari agar segera dilaporkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah
-
Politisi PDIP Aria Bima Setuju Gaji Menteri dan DPR Dipotong, Ini Alasannya
-
Aksi Sejuk di Jalur Arteri: Taruna Akpol Angkatan 58-60 Bagikan Tips Mudik Aman