SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen, Sigit Pamungkas berpotensi terseret kasus gratifikasi meski baru dua hari menjabat.
Hal itu setelah dia diikabarkan dibangunkan sebuah rumah di wilayah Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan. Kabar tersebut bahkan sudah ramai di media sosial (medsos).
Namun, pembangunan rumah itu berpotensi jadi gratifikasi. Seperti diketahui, aturan gratifikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, komisi, dan lain-lain.
"Benar informasinya seperti itu, kalau lokasinya seberang jalan. Saya dapat informasi dari warga," kata Kepala Desa Tempelrejo, Agung Dwi Harjanto, Selasa (4/3/2025).
Informasi yang dihimpun, tim sukses Sigit Pamungkas membangunkan rumah dan joglo di Dukuh Bringinan Rt.18, Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan. Anggaran pembangunan rumah tersebut ditaksir mencapai Rp.5 miliar.
Meski demikian, Agung menyebut jika Sigit Pamungkas belum menemui RT setempat. Dari informasi yang diterimanya, yang membangunkan rumah tersebut dari tim sukses, bukan dari Sigit sendiri.
Sementara salah satu pekerja bangunan, Bagus menyampaikan bahwa pihaknya mendengar dia sedang membangunkan rumah milik Bupati Sragen yang baru.
"Kalau tidak salah proses pembangunan ini sepenuhnya tanggung jawab salah satu pengusaha asal Desa Kragilan, Gemolong. Kalau mengenai nilai pembangunan informasinya, anggaran mencapai Rp.5 miliar. Itu sudah rumah tinggal dan bangunan joglo," ujarnya saat ditemui awak Media.
Baca Juga: Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?
Sementara Bupati Sragen, Sigit Pamungkas belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan rumah di Kecamatan Mondokan. Bupati Sragen saat hendak ditemui awak media masih sibuk dengan sejumlah agenda rapat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia untuk tegas menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Imbauan itu diharap menjadi komitmen.
"Dari awal kita sampaikan, tolak! Kalau tidak bisa tolak maka dalam kesempatan pertama selama jangka waktu 30 hari agar segera dilaporkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian