SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, dengan terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono, yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (19/2/2025) ditunda.
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Rabu (19/2/2025) membenarkan penundaan pembacaan amar putusan tersebut.
Menurutnya, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, belum siap untuk membacakan putusan terhadap terdakwa.
Pembacaan putusan terhadap terdakwa, menurut Kasi Pidsus, akan dilaksanakan pada 5 Maret 2025 mendatang.
Baca Juga: Tantang di Instagram, Dua Kelompok Nyaris Duel di Karanganyar Dibubarkan Polisi, 7 Orang Ditangkap
"Sidang ditunda. Majelis Hakim PN Tipikor Semarang belum siap membacakan putusan," kata Hartanto melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (19/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menuntut terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif Agus Pramono dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi kepada Pejabat.
Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo Tahun 2024.
Terdakwa Wahyu Agus Pramono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Surat Dakwaan Alternatif Kedua.
Baca Juga: Tahap I Selesai, Prabowo Dijadwalkan Resmikan Pusat Latihan NPC di Karanganyar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi