SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, dengan terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono, yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (19/2/2025) ditunda.
Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Rabu (19/2/2025) membenarkan penundaan pembacaan amar putusan tersebut.
Menurutnya, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, belum siap untuk membacakan putusan terhadap terdakwa.
Pembacaan putusan terhadap terdakwa, menurut Kasi Pidsus, akan dilaksanakan pada 5 Maret 2025 mendatang.
"Sidang ditunda. Majelis Hakim PN Tipikor Semarang belum siap membacakan putusan," kata Hartanto melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (19/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menuntut terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif Agus Pramono dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi kepada Pejabat.
Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo Tahun 2024.
Terdakwa Wahyu Agus Pramono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Surat Dakwaan Alternatif Kedua.
Baca Juga: Tantang di Instagram, Dua Kelompok Nyaris Duel di Karanganyar Dibubarkan Polisi, 7 Orang Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar