SuaraSurakarta.id - Pengusaha konveksi asal Sragen, Ririn Handayani (34) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban merupakan Owner PT SHA Solo, Aryo Hidayat Adiseno untuk proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) fiktif saat terjadi Covid-19, 2021 silam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan putusan ini setelah Ririn tidak dapat mengembalikan dana talangan Rp 700 juta dari Aryo Hidayat Adiseno.
"Iya mas, saya sudah dengar kalau dia sudah divonis. Benar, itu menimpa saya," ujar Aryo saat berbincang dengan wartawan, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Dilansir dari laman sipp.pn-surakarta.go.id, kasus ini bermula saat Ririn bersama suaminya mendatangi kantor PT SHA di Jalan Yosodipuro, Timuran, Banjarsari, Solo. Di sana, Ririn mengaku butuh dana talangan Rp 700 juta untuk proyek pengadaan APD di Solo.
Aryo yang sudah lama mengenal Ririn dan suaminya, percaya dan bersedia meminjamkan uang tersebut. Dia juga mempertimbangkan rekam jejak Ririn yang memiliki usaha konveksi dan pernah melunasi pinjaman sebelumnya tepat waktu.
Kesepakatan tertulis dibuat pada 15 April 2021, termasuk pemberian fee sebesar Rp 35 juta per bulan selama enam bulan.
Uang kemudian ditransfer dari rekening Aryo ke rekening Ririn. Untuk meyakinkan Aryo, Ririn bahkan memberikan cek senilai Rp 700 juta yang bisa dicairkan pada 15 Juli 2021.
Faktanya, dana talangan dari Aryo tidak digunakan Ririn untuk pengadaan APD. Melainkan untuk keperluan usaha konveksinya.
Baca Juga: Drama Pencurian ATM di Sragen: Saldo Rp13 Juta Jadi Tinggal Recehan, Polisi Gercep Bekuk Pelaku
Saat jatuh tempo, cek pertama tidak bisa dicairkan karena rekening tidak memiliki saldo cukup. Ririn kemudian memberikan cek kedua tertanggal jatuh tempo 15 Oktober 2021. Namun hasilnya sama, ditolak bank karena saldo tidak mencukupi.
Ririn hanya memberikan satu kali fee sebesar Rp 35 juta. Sedang fee selanjutnya tidak dibayarkan. Sehingga kerugian yang dialami owner PT SHA Solo tersebut mencapai Rp 910 juta, baik itu dana pokok dan fee yang dijanjikan.
Saat sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan fakta bahwa tidak ada proyek pengadaan APD atas nama Ririn di Dinas Kesehatan Kota Solo selama tahun 2021. Fakta ini terungkap setelah orang kepercayaan Aryo melakukan penelusuran atas proyek tersebut.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polresta Solo, Ririn ditangkap dan sempat ditahan di Rutan sejak 21 Oktober 2023.
Begitu kasus ini disidangkan di PN Solo, majelis hakim yang diketuai Wiryatmi dalam putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun dalam sidang ini, Titiek Maryani Agustina SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tentang Kasus Penipuan
Kasus penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang seringkali terjadi. Bahkan seiring dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat, modus operandi tindak pidana penipuan ini semakin berkembang dan variatif.
Dalam suatu siklus produksi, pemasaran merupakan salah satu mata rantai yang mana menyambungkan unsur produsen dengan konsumen.
Karena pentingnya kegiatan pemasaran ini, tidak jarang produsen melakukan berbagai tindakan di luar ketentuan hukum legal demi mendapatkan peningkatan profit.
Salah satu aktivitas tersebut adalah tindak penipuan terhadap konsumen dengan memalsukan barang dan merek yang kemudian diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal.
Fenomena semacam ini telah tersebar luas dalam masyarakat sehingga menarik minat penulis untuk melakukan penelitian mengenainya.
Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap mengenai bentuk pelanggaran penipuan terhadap konsumen akibat pemalsuan barang dan merek yang diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal menurut pasal 378 KUHP serta penyelesaian hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Tijjani Reijnders: Cucu Orang Ambon Lahir di Jatinegara Kini Berbandrol Rp1,2 T
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
Terkini
-
Musibah di Kali Pepe Banyuanyar: Dua Bocah Meninggal Dunia Tenggelam
-
Pertarungan Hukum Memanas: Alumni SMAN 6 Solo 'Pasang Badan' untuk Ijazah Jokowi
-
Wali Kota Solo Pastikan Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Ajukan Sertifikat Halal
-
Macet Horor di Wonogiri-Pacitan: Jalur Terblokir Tiang Roboh dan Pohon Tumbang
-
Operasi Narkoba Polres Karanganyar: Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus