SuaraSurakarta.id - Warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen digemparkan dengan aksi pencabulan yang dilakukan seorang guru agama sekolah dasar (SD).
Pelaku merupakan guru agama di SD Negeri berinisial WAN (25) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sragen.
Ironisnya, korbannya merupakan siswi SD Kelas 2 dan masih berusia 8 tahun. Aksi yang dilakukan pada korban sampai 21 kali.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban inisial AB (8), mengalami pelecehan berulang oleh pelaku.
Baca Juga: Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta
Perbuatan bejat ini diduga dilakukan berulang kali sejak 2024 di ruang kelas selama pelajaran agama.
"Modus pelaku yakni mendekati korban di bangkunya saat mengerjakan LKS. Pelaku meminta korban memegang alat kelamin pelaku di ruang kelas," kata AKBP Petrus kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
"Perbuatan serupa berulang lebih dari 20 kali, khususnya pada hari Selasa saat pelajaran agama," tambah dia.
Aksi tersebut dilakukan tersangka saat korban mengerjakan soal di ruang kelas 2, pelaku mendekati korban.
Lalu pelaku duduk di sampingnya, dan memaksa tangan korban memegang kemaluannya. Ia bahkan membuka resleting celananya dan memasukkan tangan korban untuk memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan.
Baca Juga: Bocah 15 Tahun Dijadikan PSK di Gunung Kemukus, Satu Mucikari Diciduk
"Tindakannya sampai pelaku ejakulasi," ujarnya.
Petrus memaparkan, puncak aksi bejat itu terjadi 29 April lalu, saat pelaku kembali mencoba perbuatan serupa.
Namun upaya pencabulan pada korban ke 22 gagal lantaran korban berteriak ketakutan.
"Korban sudah bercerita pada kakaknya yang berusia 19 tahun, jika ada kejadian lagi untuk berteriak," terang Kapolres.
Sehingga kondisi yang menimpa korban dilaporkan pihak keluarga. Kemudian pada 30 April atas dugaan tindak pidana pencabulan, pelaku dimintai keterangan dan ditangkap.
Polisi langsung memeriksa pelapor, korban, saksi, dan mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah korban. Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan pada hari yang sama.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 5 Desain Rumah 8x12 Meter 3 Kamar dengan Kisaran Biaya Material dan Tukang
- Jay Idzes 79 Persen Berpeluang Gabung Fiorentina
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Sebut Penggugat Salah Alamat
-
Sempat Viral, Ayam Goreng Widuran Kini Buka Lagi, Tapi Ada Tulisan....
-
Viral Ambulans Dirusak Saat Demo Sopir Truk di Karanganyar, Spion Patah
-
Ratusan Sopir Truk Demo hingga Tutup Jalan di Karanganyar, Ini Penyebabnya
-
Penggelapan Dana: Eks Kacab Marketing PT SHA Solo Jalani Sidang, Saksi Diberondong Pertanyaan