Dia menyampaikan pelaku diduga karena ketertarikan terhadap korban, memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati dan melakukan perbuatan cabul.
"Selain itu, pelaku terpengaruh video porno. Pihak polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya," paparnya.
Kapolres Sragen menegaskan , pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat. ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
Sementara, tersangka mengaku memanfaatkan korban karena penurut. Sebenarnya ada 8 siswi dalam kelas yang diajarnya.
"Karena dia penurut, waktu tangannya saya tarik, kejadian pertama kali tidak menjerit," ujar pelaku.
Tahun lalu, Polres Sragen juga menangkap S (55), seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah desa di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Ustaz itu diduga melakukan pencabulan terhadap eks santriwatinya, V (16), yang masih anak di bawah umur.
Video S sedang diarak warga desa setelah digerebek seusai melakukan tindakan tidak terpuji terhadap santrinya itu sempat viral di media sosial (medsos), pada Selasa, 10 September 2024.
Tak terima dengan perbuatan S kepada V, pihak keluarga pun melaporkan S kepada polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga: Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta
Diketahui V pernah menjadi murid mengaji S. Ketika SMP, V sudah tidak lagi belajar mengaji dari S. Namun, komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.
S bahkan sering memberi semangat belajar kepada V. Pada saat ini V sudah duduk di bangku kelas XI SMK di wilayah Sragen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026