SuaraSurakarta.id - Kasus pencurian kartu ATM dengan kerugian belasan juta rupiah berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen.
Dalam kasus itu, korban diketahui Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan RT 13/04 Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo.
Sementara satu pelaku yang berhasil diamankan bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25).
Dia ditangkap anggota kepolisian di sebuah kos-kosan di wilayah Kampung Widoro, Sragen. Pelacakan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menerangkan kasus itu bermula saat korban, Sumiyati (50), pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng.
Saat menarik dana dia mendapati saldo rekeningnya yang sebelumnya sebesar Rp13 juta berkurang drastis, tinggal tersisa Rp502.415.
"Setelah dicek di bank, diketahui terjadi transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM korban," ungkap AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi dilansir Minggu (4/5/2025).
Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa kartu ATM miliknya sebelumnya disimpan dalam dompet yang berada di dalam tas di atas lemari kamar, bersamaan dengan selembar kertas berisi nomor PIN.
"Pada saat kejadian pencurian ATM, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci," tutur AKP Harno.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti yang ada pada pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar utang.
"Dari penangkapan pelaku dapat kita amankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha, dan tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi dan fotokopi buku tabungan, ” kata AKP Harno.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Polsek Sidoharjo dan Resmob dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
"“Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga termasuk kartu ATM dan nomor PIN-nya. Jangan disimpan di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain," pesannya.
Kini pelaku dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sebelumnya, Tim Resmob Polres Sragen, bekerja sama dengan Polsek Sukodono dan Sumberlawang, berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi yang meresahkan warga.
Empat pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di empat lokasi berbeda.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto menguraikan, para pelaku yang berhasil diamankan adalah Putra Bagaskara (28), residivis asal Bekasi; Rudi Hartono alias Alien (26), Agus Setiawan (29), dan seorang anak di bawah umur berinisial MF (17), ketiganya warga Sragen.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Mujibur Rohman, melaporkan kehilangan barang-barang antik koleksinya dari rumahnya di Desa Jatitengah, Sukodono.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sindikat ini tidak hanya beraksi di Sukodono, tetapi juga di Sumberlawang, Gondang (Sragen), dan bahkan Ngawi (Jawa Timur).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berbagai barang antik seperti lampu tidur, gitar, gendang, mesin jahit, peralatan makan, radio, vas bunga, dan patung mini, empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, seperti kunci letter T dan linggis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Jadwal Imsak Surakarta dan Sekitarnya 19 Februari 2026: Lengkap dengan Lafal Niat Puasa Ramadan
-
Sri Marwini Beli Rumah Justru Tertipu Notaris dan Berujung Kalah Gugatan, Ini Kronologinya
-
Heboh, Petugas Kelurahan di Solo Sebarkan Dokumen eks Pembalap F1 Rio Haryanto di Medsos
-
Grebeg Sudiro: Tak Sekadar Pesta Rakyat, Namun Representasi Nyata Kehidupan Harmonis Warga Solo