SuaraSurakarta.id - Kasus pencurian kartu ATM dengan kerugian belasan juta rupiah berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen.
Dalam kasus itu, korban diketahui Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan RT 13/04 Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo.
Sementara satu pelaku yang berhasil diamankan bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25).
Dia ditangkap anggota kepolisian di sebuah kos-kosan di wilayah Kampung Widoro, Sragen. Pelacakan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menerangkan kasus itu bermula saat korban, Sumiyati (50), pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng.
Saat menarik dana dia mendapati saldo rekeningnya yang sebelumnya sebesar Rp13 juta berkurang drastis, tinggal tersisa Rp502.415.
"Setelah dicek di bank, diketahui terjadi transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM korban," ungkap AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi dilansir Minggu (4/5/2025).
Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa kartu ATM miliknya sebelumnya disimpan dalam dompet yang berada di dalam tas di atas lemari kamar, bersamaan dengan selembar kertas berisi nomor PIN.
"Pada saat kejadian pencurian ATM, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci," tutur AKP Harno.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti yang ada pada pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar utang.
"Dari penangkapan pelaku dapat kita amankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha, dan tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi dan fotokopi buku tabungan, ” kata AKP Harno.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Polsek Sidoharjo dan Resmob dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
"“Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga termasuk kartu ATM dan nomor PIN-nya. Jangan disimpan di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain," pesannya.
Kini pelaku dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026