SuaraSurakarta.id - Polresta Solo berhasil mengamankan sejumlah anak berlawanan dengan hukum saat berlangsung aksi unjuk rasa dari Aliansi BEM Soloraya di depan DPRD Kota Solo, Senin (1/9/2025).
Mereka yang berhasil diamankan berinisial MS, FIV, dan MPP sekitar pukul 16.00 WIB.
Pasalnya mereka membawa bom molotov dan akan melakukan tindakan percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran maupun ledakan.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan mereka ditangkap di Jalan Duren depan DPRD Solo.
"Saat ditangkap mereka membawa bom molotov untuk dilemparkan kepada petugas kepolisian saat aksi di depan DPRD Solo," terangnya saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (2/9/2025).
Sigit menjelaskan saat berhasil ditangkap dan digeledah oleh petugas, mereka membawa botol kaca yang ada sumbunya dari kain warna biru. Botol tersebut disimpan di dalam sepeda motor yang dibawa mereka.
"Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa botol kaca yang ada sumbu kain warna biru akan diisi bensin. Lalu akan digunakan untuk dilemparkan kepada petugas yang berjaga," ungkap dia.
Sigit mengatakan salah satu dari anak yang ditangkap tersebut dengan inisial MS ini setiap kebakaran ada di sana. Itu seperti ada di Gladak sudah terkamera, pada saat pembakaran di Gedung DPRD Solo yang pertama juga ada di sana.
"Pada saat yang kemarin itu mau percobaan membakar Gedung DPRD juga ada. Jadi ada satu anak yang setiap kegiatan kebakaran ada di sana dan pelemparan batu juga ada, jadi sudah terekam, terdata di data Polresta Solo," jelasnya.
Baca Juga: Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Jawa Tengah Serukan Kedamaian dan Sampaikan Pernyataan Sikap
Dengan penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan. Kemudian ditemukan lagi tiga buah botol yang ada sumbu kain warna biru di daerah Pasar Kliwon.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada lima botol kaca dengan sumbu warna biru serta dua buah sepeda motor. Dari penerapan pasal dipersangkakan terhadap anak yang berlawan dengan hukum percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan dikenakan pasal 187 junco 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa