Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 September 2025 | 15:10 WIB
Wakapolresta Solo Sigit saat memperlihatkan barang bukti bom molotov. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo berhasil mengamankan sejumlah anak berlawanan dengan hukum saat berlangsung aksi unjuk rasa dari Aliansi BEM Soloraya di depan DPRD Kota Solo, Senin (1/9/2025).

Mereka yang berhasil diamankan berinisial MS, FIV, dan MPP sekitar pukul 16.00 WIB.

Pasalnya mereka membawa bom molotov dan akan melakukan tindakan percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran maupun ledakan.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan mereka ditangkap di Jalan Duren depan DPRD Solo. 

"Saat ditangkap mereka membawa bom molotov untuk dilemparkan kepada petugas kepolisian saat aksi di depan DPRD Solo," terangnya saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (2/9/2025).

Sigit menjelaskan saat berhasil ditangkap dan digeledah oleh petugas, mereka membawa botol kaca yang ada sumbunya dari kain warna biru. Botol tersebut disimpan di dalam sepeda motor yang dibawa mereka.

"Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa botol kaca yang ada sumbu kain warna biru akan diisi bensin. Lalu akan digunakan untuk dilemparkan kepada petugas yang berjaga," ungkap dia.

Sigit mengatakan salah satu dari anak yang ditangkap tersebut dengan inisial MS ini setiap kebakaran ada di sana. Itu seperti ada di Gladak sudah terkamera, pada saat pembakaran di Gedung DPRD Solo yang pertama juga ada di sana.

"Pada saat yang kemarin itu mau percobaan membakar Gedung DPRD juga ada. Jadi ada satu anak yang setiap kegiatan kebakaran ada di sana dan pelemparan batu juga ada, jadi sudah terekam, terdata di data Polresta Solo," jelasnya.

Baca Juga: Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Jawa Tengah Serukan Kedamaian dan Sampaikan Pernyataan Sikap

Dengan penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan. Kemudian ditemukan lagi tiga buah botol yang ada sumbu kain warna biru di daerah Pasar Kliwon. 

"Untuk barang bukti yang diamankan ada lima botol kaca dengan sumbu warna biru serta dua buah sepeda motor. Dari penerapan pasal dipersangkakan terhadap anak yang berlawan dengan hukum percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan dikenakan pasal 187 junco 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More