SuaraSurakarta.id - Polresta Solo berhasil mengamankan sejumlah anak berlawanan dengan hukum saat berlangsung aksi unjuk rasa dari Aliansi BEM Soloraya di depan DPRD Kota Solo, Senin (1/9/2025).
Mereka yang berhasil diamankan berinisial MS, FIV, dan MPP sekitar pukul 16.00 WIB.
Pasalnya mereka membawa bom molotov dan akan melakukan tindakan percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran maupun ledakan.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan mereka ditangkap di Jalan Duren depan DPRD Solo.
"Saat ditangkap mereka membawa bom molotov untuk dilemparkan kepada petugas kepolisian saat aksi di depan DPRD Solo," terangnya saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (2/9/2025).
Sigit menjelaskan saat berhasil ditangkap dan digeledah oleh petugas, mereka membawa botol kaca yang ada sumbunya dari kain warna biru. Botol tersebut disimpan di dalam sepeda motor yang dibawa mereka.
"Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa botol kaca yang ada sumbu kain warna biru akan diisi bensin. Lalu akan digunakan untuk dilemparkan kepada petugas yang berjaga," ungkap dia.
Sigit mengatakan salah satu dari anak yang ditangkap tersebut dengan inisial MS ini setiap kebakaran ada di sana. Itu seperti ada di Gladak sudah terkamera, pada saat pembakaran di Gedung DPRD Solo yang pertama juga ada di sana.
"Pada saat yang kemarin itu mau percobaan membakar Gedung DPRD juga ada. Jadi ada satu anak yang setiap kegiatan kebakaran ada di sana dan pelemparan batu juga ada, jadi sudah terekam, terdata di data Polresta Solo," jelasnya.
Baca Juga: Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Jawa Tengah Serukan Kedamaian dan Sampaikan Pernyataan Sikap
Dengan penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan. Kemudian ditemukan lagi tiga buah botol yang ada sumbu kain warna biru di daerah Pasar Kliwon.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada lima botol kaca dengan sumbu warna biru serta dua buah sepeda motor. Dari penerapan pasal dipersangkakan terhadap anak yang berlawan dengan hukum percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan dikenakan pasal 187 junco 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak