SuaraSurakarta.id - Polresta Solo berhasil mengamankan sejumlah anak berlawanan dengan hukum saat berlangsung aksi unjuk rasa dari Aliansi BEM Soloraya di depan DPRD Kota Solo, Senin (1/9/2025).
Mereka yang berhasil diamankan berinisial MS, FIV, dan MPP sekitar pukul 16.00 WIB.
Pasalnya mereka membawa bom molotov dan akan melakukan tindakan percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran maupun ledakan.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan mereka ditangkap di Jalan Duren depan DPRD Solo.
"Saat ditangkap mereka membawa bom molotov untuk dilemparkan kepada petugas kepolisian saat aksi di depan DPRD Solo," terangnya saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (2/9/2025).
Sigit menjelaskan saat berhasil ditangkap dan digeledah oleh petugas, mereka membawa botol kaca yang ada sumbunya dari kain warna biru. Botol tersebut disimpan di dalam sepeda motor yang dibawa mereka.
"Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa botol kaca yang ada sumbu kain warna biru akan diisi bensin. Lalu akan digunakan untuk dilemparkan kepada petugas yang berjaga," ungkap dia.
Sigit mengatakan salah satu dari anak yang ditangkap tersebut dengan inisial MS ini setiap kebakaran ada di sana. Itu seperti ada di Gladak sudah terkamera, pada saat pembakaran di Gedung DPRD Solo yang pertama juga ada di sana.
"Pada saat yang kemarin itu mau percobaan membakar Gedung DPRD juga ada. Jadi ada satu anak yang setiap kegiatan kebakaran ada di sana dan pelemparan batu juga ada, jadi sudah terekam, terdata di data Polresta Solo," jelasnya.
Baca Juga: Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Jawa Tengah Serukan Kedamaian dan Sampaikan Pernyataan Sikap
Dengan penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan. Kemudian ditemukan lagi tiga buah botol yang ada sumbu kain warna biru di daerah Pasar Kliwon.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada lima botol kaca dengan sumbu warna biru serta dua buah sepeda motor. Dari penerapan pasal dipersangkakan terhadap anak yang berlawan dengan hukum percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan dikenakan pasal 187 junco 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
5 MPV Mewah Cuma Rp50 Jutaan, dari Kijang Kapsul Hingga Serena, Lupakan Mobil Bekas LCGC!
-
Menyusun Ulang Sejarah, Wajah Asli Benteng Kartasura Akhirnya Kembali
-
Klaim Sekarang! 4 Link DANA Kaget Siap Diburu, Raih Saldo Gratis hingga Rp99 Ribu!
-
Dulu Tembus Rp1 M, Mobil Bekas Kelas 'Sultan' Ini Sekarang Cuma Rp70 Jutaan?
-
4 Link DANA Kaget Hari Ini: Cuan Tambahan untuk Nongkrong Asyik Sambil Garap UAS!