SuaraSurakarta.id - Polresta Solo berhasil mengamankan sejumlah anak berlawanan dengan hukum saat berlangsung aksi unjuk rasa dari Aliansi BEM Soloraya di depan DPRD Kota Solo, Senin (1/9/2025).
Mereka yang berhasil diamankan berinisial MS, FIV, dan MPP sekitar pukul 16.00 WIB.
Pasalnya mereka membawa bom molotov dan akan melakukan tindakan percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran maupun ledakan.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan mereka ditangkap di Jalan Duren depan DPRD Solo.
"Saat ditangkap mereka membawa bom molotov untuk dilemparkan kepada petugas kepolisian saat aksi di depan DPRD Solo," terangnya saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (2/9/2025).
Sigit menjelaskan saat berhasil ditangkap dan digeledah oleh petugas, mereka membawa botol kaca yang ada sumbunya dari kain warna biru. Botol tersebut disimpan di dalam sepeda motor yang dibawa mereka.
"Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa botol kaca yang ada sumbu kain warna biru akan diisi bensin. Lalu akan digunakan untuk dilemparkan kepada petugas yang berjaga," ungkap dia.
Sigit mengatakan salah satu dari anak yang ditangkap tersebut dengan inisial MS ini setiap kebakaran ada di sana. Itu seperti ada di Gladak sudah terkamera, pada saat pembakaran di Gedung DPRD Solo yang pertama juga ada di sana.
"Pada saat yang kemarin itu mau percobaan membakar Gedung DPRD juga ada. Jadi ada satu anak yang setiap kegiatan kebakaran ada di sana dan pelemparan batu juga ada, jadi sudah terekam, terdata di data Polresta Solo," jelasnya.
Baca Juga: Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Jawa Tengah Serukan Kedamaian dan Sampaikan Pernyataan Sikap
Dengan penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan. Kemudian ditemukan lagi tiga buah botol yang ada sumbu kain warna biru di daerah Pasar Kliwon.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada lima botol kaca dengan sumbu warna biru serta dua buah sepeda motor. Dari penerapan pasal dipersangkakan terhadap anak yang berlawan dengan hukum percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran dan ledakan dikenakan pasal 187 junco 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Rusuh di Keraton Solo! Adu Mulut Pecah Jelang Penyerahan SK Menteri Kebudayaan
-
5 Fakta Terbaru Drama Gembok Keraton Solo, Konflik Dua Raja Berlanjut Meski Sudah Bertemu Wapres
-
Sajikan Kuliner Khas Solo, Respati Ardi Jajaki Kerja Sama dengan Wakil Wali Kota Bogor
-
Gibran Salat Jumat di Masjid Agung Solo Bareng Respati Ardi, Tedjowulan hingga Raja Kembar