Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:20 WIB
Kejaksaan Negeri atau Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh Dinas Kesehatan tahun 2023. Masing-masing Purwanti selaku Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar dan Amin, tenaga fungsional perencanaan dinas tersebut. [Jatengnews.id/Iwan]

Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pada tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor kepada kelompok ternak Maju Terus dengan nilai kerugian Rp269.500.000.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TM (42) tersebut yakni melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.

Load More