SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Jokowi dilanjutkan tahap berikutnya, yakni proses sidang.
Pasalnya proses mediasi yang berlangsung selama satu bulan selalu tetap menemui jalan buntu atau deadclok antara penggugat dengan para tergugat.
"Jadi ini adalah terakhir mediasi yang berjalan mungkin agak panjang 30 hari dimaksimalkan. Hasilnya adalah para pihak belum menyepakati perdamaian," terang Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo, Rabu (21/5/2025).
Andhika mengatakan dalam gugatan ini tidak semata-mata ingin terus berdamai itu tidak. Tetapi mengajukan syarat kepada UGM, SMAN 6 Solo dan KPU Solo untuk tetap membuka data-data yang sudah diajukan.
"Tetapi dari pihak tergugat dua, tiga dan empat itu tidak mau untuk membuka data di proses mediasi. Maka dari itu ya sudah bisa dikatakan hari ini antara pihak penggugat dan tergugat belum bisa menemukan kesepakatan perdamaian," ungkap dia.
Menurutnya untuk persidangan kemungkinan akan diadakan minggu depan. Ada sejumlah permintaan untuk sidang nanti, harus diadakan secara offline.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk membacakan secara lengkap seluruh gugatan dalam persidangan terbuka, termasuk menyampaikan seluruh dalil hukum, bukti-bukti dan argumentasi yang menjadi dasar gugatan.
"Seluruh proses jawab menjawab antara penggugat dan tergugat juga akan dilakukan dalam sidang terbuka. Ini agar publik dapat mengawasi secara langsung," katanya.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan publik, lanjut dia, berencana akan mengundang pihak ketiga. Ini untuk mengawasi jalannya persidangan nanti.
Baca Juga: Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tutup Pintu Damai
"Undangan resmi dan jadwal kehadiran pihak-pihak terkait akan disampaikan secara terpisah dalam waktu dekat. Yang jelas secara tegas menolak segala bentuk pelaksanaan sidang secara daring (online)," jelas dia.
Sementara itu Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni mengatakan dari proses mediasi sampai tahap ke empat ini memang faktanya tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dengan para tergugat.
"Jadi prosesnya gagal dan konsekuensinya masuk ke proses persidangan. Jadwalnya kami masih menunggu kapan akan digelar," tandasnya.
Saat disinggung masih banyak yang meragukan ijazah Jokowi, Veri mengaku kalau UGM memiliki bukti-bukti terkait dengan status Jokowi di lingkungan UGM.
"Tentu sikap UGM adalah mengkonfirmasi. Insya allah, kita dari UGM itu memiliki bukti-bukti yang otentik. Seperti yang sudah disampaikan oleh pimpinan, posisi kita sama kaitannya data pribadi yang berhak meminta adalah pengadilan," papar dia.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri sudah melakukan pengambilan sampel pembanding dalam kasus pengaduan masyarakat (Dumas) dari TPUA terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Warga Solo: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Gas Linknya Lur!
-
7 Wisata Dekat Pasar Gede Solo yang Paling Cocok untuk Healing di Akhir Pekan
-
PB XIV Mangkubumi Akui Belum Pikirkan Jumenengan, Masih Masa Berkabung, Fokus 40 Hari
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara