SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Jokowi dilanjutkan tahap berikutnya, yakni proses sidang.
Pasalnya proses mediasi yang berlangsung selama satu bulan selalu tetap menemui jalan buntu atau deadclok antara penggugat dengan para tergugat.
"Jadi ini adalah terakhir mediasi yang berjalan mungkin agak panjang 30 hari dimaksimalkan. Hasilnya adalah para pihak belum menyepakati perdamaian," terang Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo, Rabu (21/5/2025).
Andhika mengatakan dalam gugatan ini tidak semata-mata ingin terus berdamai itu tidak. Tetapi mengajukan syarat kepada UGM, SMAN 6 Solo dan KPU Solo untuk tetap membuka data-data yang sudah diajukan.
"Tetapi dari pihak tergugat dua, tiga dan empat itu tidak mau untuk membuka data di proses mediasi. Maka dari itu ya sudah bisa dikatakan hari ini antara pihak penggugat dan tergugat belum bisa menemukan kesepakatan perdamaian," ungkap dia.
Menurutnya untuk persidangan kemungkinan akan diadakan minggu depan. Ada sejumlah permintaan untuk sidang nanti, harus diadakan secara offline.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk membacakan secara lengkap seluruh gugatan dalam persidangan terbuka, termasuk menyampaikan seluruh dalil hukum, bukti-bukti dan argumentasi yang menjadi dasar gugatan.
"Seluruh proses jawab menjawab antara penggugat dan tergugat juga akan dilakukan dalam sidang terbuka. Ini agar publik dapat mengawasi secara langsung," katanya.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan publik, lanjut dia, berencana akan mengundang pihak ketiga. Ini untuk mengawasi jalannya persidangan nanti.
Baca Juga: Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tutup Pintu Damai
"Undangan resmi dan jadwal kehadiran pihak-pihak terkait akan disampaikan secara terpisah dalam waktu dekat. Yang jelas secara tegas menolak segala bentuk pelaksanaan sidang secara daring (online)," jelas dia.
Sementara itu Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni mengatakan dari proses mediasi sampai tahap ke empat ini memang faktanya tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dengan para tergugat.
"Jadi prosesnya gagal dan konsekuensinya masuk ke proses persidangan. Jadwalnya kami masih menunggu kapan akan digelar," tandasnya.
Saat disinggung masih banyak yang meragukan ijazah Jokowi, Veri mengaku kalau UGM memiliki bukti-bukti terkait dengan status Jokowi di lingkungan UGM.
"Tentu sikap UGM adalah mengkonfirmasi. Insya allah, kita dari UGM itu memiliki bukti-bukti yang otentik. Seperti yang sudah disampaikan oleh pimpinan, posisi kita sama kaitannya data pribadi yang berhak meminta adalah pengadilan," papar dia.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri sudah melakukan pengambilan sampel pembanding dalam kasus pengaduan masyarakat (Dumas) dari TPUA terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara