SuaraSurakarta.id - Pengaacara Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).
Menanggapi penetapan tersangka itu, Zaenal Mustofa buka suara. Ia menegaskan kasus bagian upaya kriminalisasi atas kasus gugatan ijazah palsu Jokowi.
"Saya mampu menunjukan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli,” kata Zaenal, Rabu (23/4/2025).
Dia mengklaim dokumen transfer antar kampus dengan nomor induk mahasiswa (NIM) tahun 2008. Sedangkan, dalam laporan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah tahun 2009.
"Saya ini masuk ke UNSA (Universitas Surakarta) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporanya)," kata dia.
Dia meyakini ada upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap dirinya. Pasalnya, pada pekan lalu, dia menjadi anggota tim pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa sesuai pasal 78 dan 79 KUHPidana. Dan berdasar penilaiannya, Asri Purwanti tidak memiliki legal standing dalam melaporkan masalah ini.
"Jelas ini ada konspirasi. Artinya, mereka memiliki power untuk mengerahkan instrumen penegak hukum. Pasti ada kaitannya," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Sukoharjo Memanas, Wanita Diduga Jadi Korban Cinta Palsu
Berseteru Sejak 2016
Dia mengaku sejak 2016 berseteru dengan Asri Purwanti yang kini melaporkannya di Polres Sukoharjo atas tudingan pemalsuan dokumen.
"Saya sudah lama berseteru (Asri Purwanti) sejak 2016. Total ada tujuh kasus dilaporkan atas nama saya," paparnya.
Dia menjelaskan tujuh kasus tersebut tiga di Polresta Surakarta dan empat kasus di Polres Sukoharjo. Kasus tersebut pasal 170 KUHP atau penganiayaan.
"Untuk Polresta Sukoharjo ada 4 laporan dan 3 Polresta Surakarta, kasusnya diantaranya 170 KUHP atau penganiayaan. Saya sangat merasa benar-benar dikriminalisasi," kata dia.
Pengacara kelahiran Jepara 28 Maret 1970 ini menegaskan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng. Untuk kasus di Polres Sukoharjo, ia diperiksa sebagai tersangka pada 28 April 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat