SuaraSurakarta.id - YB Irpan, ditunjuk menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus gugatan wanprestasi Mobil Esemka.
Irpan pun menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025) petang.
"Saya YB Irpan, saya advokat dalam hal ini oleh Pak Jokowi terkait adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh salah seorang warga Solo mengenai Mobil Esemka," ujarnya saat ditemui, Jumat (11/4/2025).
Irpan menyebut dalam kasus ini baru mempelajari tentang isi daripada gugatan itu. Pada pokoknya gugatan wanprestasi itu, karena adanya hubungan kontraktual.
"Persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan juga Direktur PT yang memproduksi mobil Esemka ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat. Sebab wanprestasi itu salah satu karakteristiknya ini adanya perjanjian yang sah, oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana telah diperjanjikan maka itu dinamakan wanprestasi," ungkap dia.
Irpan mengakui tadi sudah menyampaikan dengan Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan.
"Tadi saya sudah matur dengan Pak Jokowi. Untuk sidang pertama itu 24 April nanti di PN Solo," katanya.
Irpan mengatakan untuk sementara itu belum ada komunikasi dan koordinasi baik dengan Ma'ruf Amin maupun kepada direktur PT.
"Jadi semuanya saya menunggu dawuh dari Pak Jokowi, sebelum ada dawuh tentu saja saya tidak akan melangkah terlalu jauh. Untuk sidang pertama nanti yang hadir saya. Dalam hal ini oleh Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka mediasi, karena sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016, sebelum pokok perkaranya itu diperiksa oleh majelis hakim terlebih dahulu wajib untuk melakukan mediasi," jelas dia.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
Menurutnya mediasi memang dipersyaratkan pihak principle. Namun demikian karena satu hal terutama tergugat bisa diwakili oleh penguasanya.
"Dari pengakuan Pak Jokowi itu tidak ada perjanjian dengan tergugat. Jadi selama ini Pak Jokowi yang punya ide, gagasan untuk merealisasi bagaimana mobil Esemka diproduksi sebagai mobil nasional, itukan hal yang wajar dan mempunyai niat baik masak tidak terealisasi sampai sekarang, tentu saja banyak faktor yang mempengaruhi," paparnya.
"Dengan penggugat Pak Jokowi juga tidak kenal. Yang menggugat itukan putranya Pak Bonyamin," lanjut dia.
Kalau melihat argumennya yang mengalami kerugian karena tidak jadi diproduksi massal, Irpan mengatakan kalau bicara kerugian tentu saja.
"Siapa yang mendalilkan dia wajib membuktikan. Apakah benar terkait adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobnas Esemka tiba-tiba mengalami kerugian," sambungnya.
Irpan melihat melihat dari segi usianya ketika Mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove