Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 11 April 2025 | 21:07 WIB
Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi terkait masalah Mobil Esemka, YB Irpan. [Suara.com/Ari Welianto]

"Dari pengakuan Pak Jokowi itu tidak ada perjanjian dengan tergugat. Jadi selama ini Pak Jokowi yang punya ide, gagasan untuk merealisasi bagaimana mobil Esemka diproduksi sebagai mobil nasional, itukan hal yang wajar dan mempunyai niat baik masak tidak terealisasi sampai sekarang, tentu saja banyak faktor yang mempengaruhi," paparnya.

"Dengan penggugat Pak Jokowi juga tidak kenal. Yang menggugat itukan putranya Pak Bonyamin," lanjut dia.

Kalau melihat argumennya yang mengalami kerugian karena tidak jadi diproduksi massal, Irpan mengatakan kalau bicara kerugian tentu saja.

Sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai dengan Presiden, Jokowi kerap mempromosikan mobil Esemka yang membuat masyarakat tertarik untuk memilikinya.

"Siapa yang mendalilkan dia wajib membuktikan. Apakah benar terkait adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobnas Esemka tiba-tiba mengalami kerugian," sambungnya.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan

Irpan melihat melihat dari segi usianya ketika Mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun.

Karena 2006 yang bersangkutan lahir dan 2012 Jokowi memunculkan ide bagaimana agar Mobnas Esemka diproduksi secara massal.

"Dalam hal mengajukan suatu gugatan tidak sekadar orang punya kepentingan. Tapi kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang cukup dan layak dan juga mempunyai dasar hukum. Dasar hukum yang saya maksudkan karena hukum perdata, inikan adanya perselisihan antar perseorangan di mana perselisihan tersebut karena adanya kewajiban yang tidak terpenuhi," tandas dia.

Irpan menambahkan melihat dalam perkara ini pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya suatu perjanjian, maka tidak punya legal standing.

"Menurut hukum acara putusan itu tidak dapat diterima. Tapi melalui proses, diperiksa oleh majelis hakim," pungkasnya.

Baca Juga: Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara

Kontributor : Ari Welianto

Load More