Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 26 Maret 2025 | 12:04 WIB
Lokasi kejadian kereta api batara kresna yang menabrak mobil di Sukoharjo, Rabu (25/3/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Sebuah mobil Daihatsu Sigra tertabrak KA Barata Kresna di perlintasan berpalang pintu di timur Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).

Informasi yang diterima kejadian terjadi sekitar pukul 08.45 WIB.

Dalam kejadian tersebut, ada tujuh orang yang menjadi korban dan empat diantaranya meninggal dunia.

Tabrakan diduga pintu perlintasan terlambat ditutup oleh penjaga palang. Sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Nekat Balap Liar di Bulan Ramadan, Polres Sukoharjo Amankan 38 Motor dan 44 Pemuda

"Kejadian tadi sekitar jam 8.45. Tadi mobil dari arah RSUD Sukoharjo menuju ke arah terminal sedangkan kereta dari arah Wonogiri menuju Solo," terang salah satu warga, Diki Oktavianus, Rabu (26/3/2025).

Diki mengatakan saat kejadian tabrakan itu terdengar suara keras. Orang-orang yang berada di sekitar lokasi langsung menuju lokasi tabrakan.

"Saya baru di rumah terus ada bunyi tabrakan tadi dyar dan saya langsung keluar. Pas saya keluar itu ternyata sirine perlintasan baru bunyi dan palangnya masih di atas setelah kejadian tabrakan terjadi," ungkap dia.

Menurutnya dalam mobil itu total ada tujuh orang, meninggal empat orang terus yang luka-luka tiga orang. Empat orang yang meninggal itu di lokasi kejadian.

"Meninggal empat orang, jenis kelaminnya perempuan dan laki-laki. Yang saya lihat itu perempuannya satu orang, yang laki-laki ada yang sekitar usianya 15 tahun. Tapi ada juga anak-anak yang selamat, perempuan sama ibu-ibu," tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Sukoharjo Minggu 9 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan

Dalam kejadian tersebut mobil ringsek dan KA Batara Kresna mengalami kerusakan pada bagian depan.

Sementara itu melalui keterangan terulisnya, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang KA.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.

Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.

Seperti yang terjadi pada hari ini Rabu, 26 Maret 2025 pada pukul 08.20 WIB, KA 513 Batara Kresna relasi Wonogiri-Purwosari ditemper oleh sebuah mobil di kilometer 14+8 petak jalan Pasarnguter-Sukoharjo di JPL No 19.

Lokasi kejadian kereta api batara kresna yang menabrak mobil di Sukoharjo, Rabu (25/3/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Seluruh penumpang dan awak KA selamat dan tiada cidera sementara pengemudi dan penumpang mobil yang menemper dievakuasi ke Rumah Sakit DKR Sukoharjo.

Sarana KA Batara Kresna terdapat kerusakan pada cowhanger dan segera dilakukan perbaikan oleh tim KAI. Setelah dilakukan perbaikan dan memastikan keselamatan pada pukul 9.48 WIB KA 513 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini.

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” terang Feni Novida Saragih, selaku Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.

Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kontributor : Ari Welianto

Load More