- Sidang gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi di PN Solo kembali mengalami penundaan
- Ketidakhadiran tergugat berulang kali dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran proses persidangan dan penyelesaian perkara.
- Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur Presiden serta menggugah perdebatan mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
SuaraSurakarta.id - Sidang gugatan citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali ditunda.
Pasalnya pada sidang kedua di PN Solo, Selasa (30/9/2025), tergugat empat Polri kembali tidak datang.
Untuk tergugat lainnya, yakni Jokowi, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening hadir tapi diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi sempat menanyakan apakah penggugat maupun tergugat hadir. Namun tergugat empat tidak hadir dan tidak diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Tergugat empat siapa? Polri ya? Belum hadir ya," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Kemudian majelis hakim memeriksa surat pemanggilan untuk tergugat empat. Ternyata surat pemanggilan tersebut sudah dikirim dan diterima oleh petugas piket di Mabes Polri.
Karena ada pihak tidak hadir, maka sidang ditunda sampai 14 Oktober 2025 nanti. Majelis hakim pun akan kembali melakukan pemanggilan ketiga untuk bisa hadir.
"Sidang ditunda Selasa (14/10/2025) nanti dan akan kembali dilakukan pemanggilan. Kalau memang nanti kita panggil tidak hadir lagi, kita langsung mediasi," papar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat, M. Taufiq sangat menyayangkan ketidakhadiran Polri dalam sidang hari ini.
Baca Juga: Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
"Itu menunjukkan kepada kita bahwa kepolisian itu 'menjalankan praktek-praktek pembangkangan'. Tidak menghormati hukum dan menganggap institusi kepolisian itu sebuah institusi yang super body, artinya lebih hebat dari siapapun karena sudah dua kali persidangan tapi tidak hadir," jelas dia.
"Padahal sebenarnya simpel saja, karena polisi itu banyak ada dari Mabes Polri, dari Polda Jateng atau bahkan dengan Polresta Solo. Tapi hari ini kita tidak melihat," lanjutnya.
Taufiq menegaskan kalau memang nanti sidah ketiga dan Polri tetap tidak hadir atau mengutus. Maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi.
"Nanti saya tegas juga akan membacakan gugatan, karena selama ini dalam praktek pengacara perdata itu ketika bersidang dianggap dibacakan. Kami tidak dan kami akan bacakan, karena itu biar masyarakat tahu," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
-
Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
-
Gebrakan Global! Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Sukuk dan Social Bonds
-
5 Fakta dan Kronologi Pramugari Bus Indorent Cantika Meninggal dalam Kecelakaan Tol SoloNgawi
-
30 Ide Kado Valentine untuk Suami: Berkesan, Fungsional, dan Penuh Makna