- Sidang gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi di PN Solo kembali mengalami penundaan
- Ketidakhadiran tergugat berulang kali dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran proses persidangan dan penyelesaian perkara.
- Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur Presiden serta menggugah perdebatan mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
SuaraSurakarta.id - Sidang gugatan citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali ditunda.
Pasalnya pada sidang kedua di PN Solo, Selasa (30/9/2025), tergugat empat Polri kembali tidak datang.
Untuk tergugat lainnya, yakni Jokowi, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia dan Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening hadir tapi diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi sempat menanyakan apakah penggugat maupun tergugat hadir. Namun tergugat empat tidak hadir dan tidak diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Tergugat empat siapa? Polri ya? Belum hadir ya," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Kemudian majelis hakim memeriksa surat pemanggilan untuk tergugat empat. Ternyata surat pemanggilan tersebut sudah dikirim dan diterima oleh petugas piket di Mabes Polri.
Karena ada pihak tidak hadir, maka sidang ditunda sampai 14 Oktober 2025 nanti. Majelis hakim pun akan kembali melakukan pemanggilan ketiga untuk bisa hadir.
"Sidang ditunda Selasa (14/10/2025) nanti dan akan kembali dilakukan pemanggilan. Kalau memang nanti kita panggil tidak hadir lagi, kita langsung mediasi," papar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat, M. Taufiq sangat menyayangkan ketidakhadiran Polri dalam sidang hari ini.
Baca Juga: Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
"Itu menunjukkan kepada kita bahwa kepolisian itu 'menjalankan praktek-praktek pembangkangan'. Tidak menghormati hukum dan menganggap institusi kepolisian itu sebuah institusi yang super body, artinya lebih hebat dari siapapun karena sudah dua kali persidangan tapi tidak hadir," jelas dia.
"Padahal sebenarnya simpel saja, karena polisi itu banyak ada dari Mabes Polri, dari Polda Jateng atau bahkan dengan Polresta Solo. Tapi hari ini kita tidak melihat," lanjutnya.
Taufiq menegaskan kalau memang nanti sidah ketiga dan Polri tetap tidak hadir atau mengutus. Maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi.
"Nanti saya tegas juga akan membacakan gugatan, karena selama ini dalam praktek pengacara perdata itu ketika bersidang dianggap dibacakan. Kami tidak dan kami akan bacakan, karena itu biar masyarakat tahu," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
Terkini
-
Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!
-
Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal
-
Sinergi Tanpa Batas: Komitmen PERBASI Surakarta Bangun Ekosistem Basket Lewat Silaturahmi
-
Ketahuan! Tukang Becak Nekat Buang Sampah Restoran di Lokasi CFD Solo, Pemkot Kejar Pemilik Usaha!
-
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik