SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum owner Wong Solo Grup, H Puspo Wardoyo, M Kalono menilai gugatan perdata yang diajukan Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri salah alamat.
Hal itu ditegaskan Kalono dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, gugatan dari penggugat salah alamat karena kliennya tidak beralamat di Karangasem, Laweyan, Solo.
"Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien kami tinggal di Medan, Sumatera Utara," kata Kalono kepada awak media.
Begitu pula penulisan nama pengadilannya, kata M Kalono, juga salah. Tertera dalam gugatan, nama pengadilannya yakni Pengadilan Negeri Kelas I A Solo. Sedang yang benar Pengadilan Negeri Surakarta.
"Dengan salah alamat ini, mestinya oleh majelis hakim nantinya dalam sidang putusan menyatakan bahwa gugatan tidak bisa diterima atau batal," terang pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Dalam sidang tersebut, penggugat yakni Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri yang dikuasakan kepada Patricius Elfran Agung SH MBA dianggap telah membacakan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, Puspo Wardoyo dan Dewan Pers dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyuni P SH MH.
Dimana dalam isi gugatan penggugat, bahwa tergugat dinilai melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang terbit di sejumlah media online.
Dimana Komisaris PT Ardy Mandiri, Amirullah Idris diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi sebanyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Rock Setengah Abad, Puspo Wardoyo: Nostalgia Rocker-rocker Tua dan Lagu Lama
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris mengajukan gugatan ke PN Surakarta secara materiel sebesar Rp 60 miliar dan imateriel sebanyak Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo.
Dianggap gugatan sudah dibacakan penggugat melalui kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim, sidang yang berjalan singkat oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyuni P SH MH, kemudian sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda jawaban dari tergugat atas gugatan dari penggugat.
Tergugat selanjutnya yakni Dewan Pers dalam keterangannya, akan menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat pada sidang berikutnya.
"Sampai sejauh mana fungsi Dewan Pers akan menjelaskan atas isi pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media online yang dinilai penggugat bahwa Puspo Wardoyo melakukan perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik," jelas Desy Ratnasari SH dari LBH Pers mewakili Dewan Pers, usai sidang.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai isi pemberitaan apakah sudah ada konfirmasi dari pihak penggugat atau belum, hal itu dalam kajian dan akan disampaikan dalam sidang.
"Namun yang pasti, media yang memberitakan kasus ini, belum terverifikasi di Dewan Pers, sehingga kami tidak akan melakukan pembelaan terhadap media tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN
-
Solo akan Berlakukan Jam Wajib Belajar, Respati Ardi Minta Orang Tua Ikut Mengawasi