SuaraSurakarta.id - Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris atas kasus penipuan investasi pengembangan rumah makan.
Pengusaha tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Puspo saat ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut.
"Jadi kami laporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi," kata dia, Jumat (14/3/2025).
Puspo memaparkan, kasus penipuan itu bermula saat dirinya dikenalkan dan bertemu terlapor di daerah Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, medio Desember silam.
Dalam pembicaraan itu, terlapor menawarkan pembangunan bisnis Rumah Makan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi dengan nilai investasi Rp 300 miliar. Korban kemudian dijanjikan keuntungan yang cukup besar dalam kerjasama tersebut.
Puspo kemudian diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai modal awal pembangunan bisnis tersebut.
"Saya sudah transfer Rp 5,4 miliar tapi malah tidak ada kejelasan. Karena selalu menghindar ya akhirnya kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dia menambahkan, terlapor juga mengaku berasal dari likungan Keluarga Cendana atau orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Indonesia ke-2 Soeharto. Namun klaim itu disebut diketahui bohongan semata.
"Sudah saya cek ternyata tidak ada hubungan (dengan Cendana). Saya hanya minta uangnya dikembalikan saja. Tapi nggak ada kejelasan ya sudah saya laporkan," paparnya.
Baca Juga: Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Ini Respon Wakil Kepala Staf Kepresidenan
Sementara kuasa hukum korban, Sri Kalono menambahkan, pihaknya kini juga menjalani proses gugatan perdata yang diajukan Amirullah Idris ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta.
Kalono memaparkan, Amirullah mengguat perdata Puspo Wardoyo sebesar Rp 60 miliar dalam perkara perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik
"Mereka bersikukuh dengna gugatan jika Pak Puspo itu menyebarkan berita fitnah soal kasus penipuan itu. Padahal beliau tidak pernah gelar konfrensi pers," paparnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di PN Kota Surakarta, Kamis (13/3/2025) kemarin, baik penggugat maupun tergugat tidak mencapai kesepakatan damai alias deadlock.
"Ya berarti gugatan dilanjutkan. Setelah ini agendannya pemeriksaan berkas," jelas Sri Kalono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemasangan Baliho Ucapan Ultah Jokowi Berbuntut Panjang, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
-
Jokowi akan Keliling Lagi, Untuk Tegaskan Jateng Kandang Gajah
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak