SuaraSurakarta.id - Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris atas kasus penipuan investasi pengembangan rumah makan.
Pengusaha tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Puspo saat ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut.
"Jadi kami laporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi," kata dia, Jumat (14/3/2025).
Puspo memaparkan, kasus penipuan itu bermula saat dirinya dikenalkan dan bertemu terlapor di daerah Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, medio Desember silam.
Baca Juga: Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Ini Respon Wakil Kepala Staf Kepresidenan
Dalam pembicaraan itu, terlapor menawarkan pembangunan bisnis Rumah Makan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi dengan nilai investasi Rp 300 miliar. Korban kemudian dijanjikan keuntungan yang cukup besar dalam kerjasama tersebut.
Puspo kemudian diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai modal awal pembangunan bisnis tersebut.
"Saya sudah transfer Rp 5,4 miliar tapi malah tidak ada kejelasan. Karena selalu menghindar ya akhirnya kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dia menambahkan, terlapor juga mengaku berasal dari likungan Keluarga Cendana atau orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Indonesia ke-2 Soeharto. Namun klaim itu disebut diketahui bohongan semata.
"Sudah saya cek ternyata tidak ada hubungan (dengan Cendana). Saya hanya minta uangnya dikembalikan saja. Tapi nggak ada kejelasan ya sudah saya laporkan," paparnya.
Baca Juga: Perluas SPPG, Puspo Wardoyo: Agar Makan Bergizi Gratis Terus Terpenuhi
Sementara kuasa hukum korban, Sri Kalono menambahkan, pihaknya kini juga menjalani proses gugatan perdata yang diajukan Amirullah Idris ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta.
Kalono memaparkan, Amirullah mengguat perdata Puspo Wardoyo sebesar Rp 60 miliar dalam perkara perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik
"Mereka bersikukuh dengna gugatan jika Pak Puspo itu menyebarkan berita fitnah soal kasus penipuan itu. Padahal beliau tidak pernah gelar konfrensi pers," paparnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di PN Kota Surakarta, Kamis (13/3/2025) kemarin, baik penggugat maupun tergugat tidak mencapai kesepakatan damai alias deadlock.
"Ya berarti gugatan dilanjutkan. Setelah ini agendannya pemeriksaan berkas," jelas Sri Kalono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Dari Keraton Solo untuk Nusantara: Peken Jasindo Gaungkan Semangat Budaya dan Ekonomi Inklusif
-
Peken Jasindo Disambut Antusias, Pelaku UMKM dan Difabel Rasakan Dampak Nyata
-
Lokasi KKN di Boyolali Bakal Didatangi Rismon Sianipar, Jokowi Beri Tantangan Balik
-
Siap Maju Ketum PSI, Jokowi Klaim Dapat Dukungan DPW, Bakal Turun Gunung?
-
Berlangsung di Keraton Solo, Peken Jasindo 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Kerakyatan