SuaraSurakarta.id - Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris atas kasus penipuan investasi pengembangan rumah makan.
Pengusaha tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan. Puspo saat ditemui awak media membenarkan pelaporan tersebut.
"Jadi kami laporkan di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi," kata dia, Jumat (14/3/2025).
Puspo memaparkan, kasus penipuan itu bermula saat dirinya dikenalkan dan bertemu terlapor di daerah Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, medio Desember silam.
Dalam pembicaraan itu, terlapor menawarkan pembangunan bisnis Rumah Makan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi dengan nilai investasi Rp 300 miliar. Korban kemudian dijanjikan keuntungan yang cukup besar dalam kerjasama tersebut.
Puspo kemudian diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai modal awal pembangunan bisnis tersebut.
"Saya sudah transfer Rp 5,4 miliar tapi malah tidak ada kejelasan. Karena selalu menghindar ya akhirnya kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dia menambahkan, terlapor juga mengaku berasal dari likungan Keluarga Cendana atau orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Indonesia ke-2 Soeharto. Namun klaim itu disebut diketahui bohongan semata.
"Sudah saya cek ternyata tidak ada hubungan (dengan Cendana). Saya hanya minta uangnya dikembalikan saja. Tapi nggak ada kejelasan ya sudah saya laporkan," paparnya.
Baca Juga: Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Ini Respon Wakil Kepala Staf Kepresidenan
Sementara kuasa hukum korban, Sri Kalono menambahkan, pihaknya kini juga menjalani proses gugatan perdata yang diajukan Amirullah Idris ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta.
Kalono memaparkan, Amirullah mengguat perdata Puspo Wardoyo sebesar Rp 60 miliar dalam perkara perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik
"Mereka bersikukuh dengna gugatan jika Pak Puspo itu menyebarkan berita fitnah soal kasus penipuan itu. Padahal beliau tidak pernah gelar konfrensi pers," paparnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di PN Kota Surakarta, Kamis (13/3/2025) kemarin, baik penggugat maupun tergugat tidak mencapai kesepakatan damai alias deadlock.
"Ya berarti gugatan dilanjutkan. Setelah ini agendannya pemeriksaan berkas," jelas Sri Kalono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Rekomendasi 5 Produk Hirostar Store Indonesia untuk Pecinta Padel
-
STT Warga Surakarta Gelar Sertifikasi Ahli K3 Umum, Cetak Tenaga Kerja Kompeten BNSP
-
Tiga Eks Kader PDIP Pilih Gabung PSI, FX Rudy Beri Sindiran Menohok
-
Ratusan Siswa dan Guru di Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Menu Program MBG
-
Dua Pimpinan MPR RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?