- Bupati Karanganyar mencabut izin pembangunan Hollyland, yang kemudian digugat YKAS ke PTUN karena telah mengantongi PBG.
- YKAS melalui LBH GP Ansor mengajukan banding administratif sebelum gugatan PTUN, mempertanyakan dasar pencabutan izin.
- Pencabutan PBG dinilai sewenang-wenang oleh yayasan dan didukung PLA, sebab Pemkab mengoreksi produk hukumnya sendiri.
SuaraSurakarta.id - Keputusan Bupati Karanganyar yang mencabut izin pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa di Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar mengundang polemik.
Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) yang mengelola kawasan Hollyland melakukan perlawanan.
Yayasan yang bergerak di bidang sosial dan budaya tersebut melawan dengan cara akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum tersebut bakal ditempuh karena pembangunan kawasan Hollyland telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Karanganyar.
Begitu mengantongi PBG, pihak yayasan melakukan pembangunan yang mencapai 80 persen. Namun ditengah jalan, proses pembangunan dihentikan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar yang berisi penundaan pelaksanaan pembangunan Bukit Doa Hollyland, tertanggal 2 September 2025. SK tersebut kemudian disusul SK lain yang berisi pencabutan PBG.
Peristiwa ini diungkap Ketua YKAS, Tri Waluyo, dalam jumpa pers di Solo, Kamis (8/1/2025).
Terkait masalah ini, lanjut dia, pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor untuk melakukan langkah hukum.
Adapun langkah hukum yang dilakukan LBH PP GP Ansor yakni akan mengajukan gugatan ke PTUN sehubungan adanya dugaan kesewenang-wenangan dari Bupati Karanganyar.
"Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, kami sudah mengajukan banding adminitrasi ke Pemkab Karanganyar atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut PBG," jelas Ketua Umum LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa SH MH.
Baca Juga: Pj Bupati Karanganyar Sidak Gudang KPU hingga Cek Logistik, Ini Hasilnya
Dia mempertanyakan landasan hukum Bupati Karanganyar menerbitkan SK penundaan PBG hingga mencabut PBG. "Hal itu yang akan kami jadikan dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN," ungkapnya.
Dia menilai Pemkab Karanganyar telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, proses koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan pihak yayasan untuk berdialog.
“PBG yang sudah dikeluarkan Pemkab Karanganyar kemudian dikoreksi, ditunda, dan akhirnya dicabut sendiri. Cuma dalam waktu tiga hari melakukan itu. Ada tindakan sewenang-wenang tanpa mengajak pihak kami (YKAS-red) membahas apa persoalannya,” tegas Dendy saat ditemui di Solo, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, pembangunan sempat ditunda melalui SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 tertanggal 2 September 2025 sebagai respons atas keberatan sejumlah pihak. Dendy menduga, ada ketakutan dari pemerintah terhadap tekanan kelompok tertentu.
“Kami meyakini Bupati melakukan penundaan kemudian pencabutan berdasarkan surat kelompok tertentu. Ini diduga keras ada ketakutan Pemkab, sehingga tidak memberikan ruang dan berpotensi menjadi tindakan intoleransi terhadap masyarakat untuk beribadah,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, LBH GP Ansor telah melayangkan banding administratif ke Pemkab Karanganyar. Jika upaya ini ditolak, gugatan ke PTUN menjadi langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh untuk mencari keadilan bagi pihak yayasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?