Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Januari 2026 | 20:27 WIB
Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa didampingi anggota tim dan pengurus YKAS mengungkap soal polemik pembangunan kawasan Hollyland yang akhirnya dicabut oleh Bupati Karanganyar. [foto dokumentasi]
Baca 10 detik
  • Bupati Karanganyar mencabut izin pembangunan Hollyland, yang kemudian digugat YKAS ke PTUN karena telah mengantongi PBG.
  • YKAS melalui LBH GP Ansor mengajukan banding administratif sebelum gugatan PTUN, mempertanyakan dasar pencabutan izin.
  • Pencabutan PBG dinilai sewenang-wenang oleh yayasan dan didukung PLA, sebab Pemkab mengoreksi produk hukumnya sendiri.

SuaraSurakarta.id - Keputusan Bupati Karanganyar yang mencabut izin pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa di Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar mengundang polemik.

Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) yang mengelola kawasan Hollyland melakukan perlawanan.

Yayasan yang bergerak di bidang sosial dan budaya tersebut melawan dengan cara akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah hukum tersebut bakal ditempuh karena pembangunan kawasan Hollyland telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Karanganyar.

Begitu mengantongi PBG, pihak yayasan melakukan pembangunan yang mencapai 80 persen. Namun ditengah jalan, proses pembangunan dihentikan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar yang berisi penundaan pelaksanaan pembangunan Bukit Doa Hollyland, tertanggal 2 September 2025. SK tersebut kemudian disusul SK lain yang berisi pencabutan PBG.

Proses pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa di Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar yang sudah mencapai 80 persen, oleh Bupati Karanganyar akhirnya dicabut pembangunannya. (foto dokumentasi)

Peristiwa ini diungkap Ketua YKAS, Tri Waluyo, dalam jumpa pers di Solo, Kamis (8/1/2025).

Terkait masalah ini, lanjut dia, pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada LBH Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor untuk melakukan langkah hukum.

Adapun langkah hukum yang dilakukan LBH PP GP Ansor yakni akan mengajukan gugatan ke PTUN sehubungan adanya dugaan kesewenang-wenangan dari Bupati Karanganyar.

"Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, kami sudah mengajukan banding adminitrasi ke Pemkab Karanganyar atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut PBG," jelas Ketua Umum LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa SH MH.

Baca Juga: Pj Bupati Karanganyar Sidak Gudang KPU hingga Cek Logistik, Ini Hasilnya

Dia mempertanyakan landasan hukum Bupati Karanganyar menerbitkan SK penundaan PBG hingga mencabut PBG. "Hal itu yang akan kami jadikan dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN," ungkapnya.

Dia menilai Pemkab Karanganyar telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, proses koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan pihak yayasan untuk berdialog.

“PBG yang sudah dikeluarkan Pemkab Karanganyar kemudian dikoreksi, ditunda, dan akhirnya dicabut sendiri. Cuma dalam waktu tiga hari melakukan itu. Ada tindakan sewenang-wenang tanpa mengajak pihak kami (YKAS-red) membahas apa persoalannya,” tegas Dendy saat ditemui di Solo, Kamis (8/1/2026).

Sebelumnya, pembangunan sempat ditunda melalui SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 tertanggal 2 September 2025 sebagai respons atas keberatan sejumlah pihak. Dendy menduga, ada ketakutan dari pemerintah terhadap tekanan kelompok tertentu.

“Kami meyakini Bupati melakukan penundaan kemudian pencabutan berdasarkan surat kelompok tertentu. Ini diduga keras ada ketakutan Pemkab, sehingga tidak memberikan ruang dan berpotensi menjadi tindakan intoleransi terhadap masyarakat untuk beribadah,” tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, LBH GP Ansor telah melayangkan banding administratif ke Pemkab Karanganyar. Jika upaya ini ditolak, gugatan ke PTUN menjadi langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh untuk mencari keadilan bagi pihak yayasan.

Load More