- Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia terkhusus di Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan dan mewujudkan Desa Binaan Sadar Hukum.
- LBH GP Ansor turut prihatin serta berharap dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat membuka wawasan dan pengetahuan baru bagi masyarakat pencari keadilan.
- Pemerintah Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan langsung menerima dan menandatangani kerjasama tersebut dengan LBH GP Ansor.
SuaraSurakarta.id - Kepala Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten menerima kunjungan dan silaturahim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Klaten.
Bertempat di kantor balai desa Bakung, perwakilan dari LBH GP Ansor Klaten yakni Bimatara Ridho selaku Ketua LBH Ansor Klaten, Deny Mulyadin, Fredy AF dan Erix Fahresi Mahendra Putra, berdiskusi langsung dengan Kepala Desa Bakung yakni Bambang Suryanto terkait kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Setelah diskusi panjang dan penuh kehangatan, Bimatara Ridho selaku ketua LBH GP Ansor mengajukan MoU kerjasama antara Pemerintah Desa Bakung dengan LBH GP Ansor Klaten terkait dengan Penyuluhan dan Sosialisasi Bantuan Hukum.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia terkhusus di Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan dan mewujudkan Desa Binaan Sadar Hukum.
Selain itu,banyaknya berita dan kasus-kasus yang bersinggungan dengan hukum di media sosial membuat LBH GP Ansor turut prihatin serta berharap dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat membuka wawasan dan pengetahuan baru bagi masyarakat pencari keadilan.
"Bagi kami, ini adalah agenda penting yang harus kami lakukan. Selain karena program dari LBH Ansor periode ini, penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat juga merupakan tanggung jawab moril kami sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan advokasi," tutur Bimatara Ridho.
Ketika ditanya mengenai siapa nanti yang diharapkan bisa menjadi peserta penyuluhan, Bimatara Ridho menjawab bahwa target atau sasaran peserta dalam penyuluhan hukum ini adalah para ketua RW, RT, ketua PKK, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh Perempuan.
"Yaa, harapannya nanti para peserta ini bisa memberi pengertian langsung ke masyarakat lebih luas karena mereka kan juga merupakan tokoh yang dalam tanda kutip dituakan dan didengarkan perkataannya oleh warga.” lanjut Bimatara Ridho.
Setelah diskusi dan pengajuan MoU tersebut, Pemerintah Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan langsung menerima dan menandatangani kerjasama tersebut dengan LBH GP Ansor.
Baca Juga: Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun
Penyuluhan dan sosialisasi ini direncakan akan dimulai bulan Desember 2025 dan berlangsung setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng