- Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia terkhusus di Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan dan mewujudkan Desa Binaan Sadar Hukum.
- LBH GP Ansor turut prihatin serta berharap dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat membuka wawasan dan pengetahuan baru bagi masyarakat pencari keadilan.
- Pemerintah Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan langsung menerima dan menandatangani kerjasama tersebut dengan LBH GP Ansor.
SuaraSurakarta.id - Kepala Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten menerima kunjungan dan silaturahim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Klaten.
Bertempat di kantor balai desa Bakung, perwakilan dari LBH GP Ansor Klaten yakni Bimatara Ridho selaku Ketua LBH Ansor Klaten, Deny Mulyadin, Fredy AF dan Erix Fahresi Mahendra Putra, berdiskusi langsung dengan Kepala Desa Bakung yakni Bambang Suryanto terkait kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Setelah diskusi panjang dan penuh kehangatan, Bimatara Ridho selaku ketua LBH GP Ansor mengajukan MoU kerjasama antara Pemerintah Desa Bakung dengan LBH GP Ansor Klaten terkait dengan Penyuluhan dan Sosialisasi Bantuan Hukum.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia terkhusus di Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan dan mewujudkan Desa Binaan Sadar Hukum.
Selain itu,banyaknya berita dan kasus-kasus yang bersinggungan dengan hukum di media sosial membuat LBH GP Ansor turut prihatin serta berharap dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat membuka wawasan dan pengetahuan baru bagi masyarakat pencari keadilan.
"Bagi kami, ini adalah agenda penting yang harus kami lakukan. Selain karena program dari LBH Ansor periode ini, penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat juga merupakan tanggung jawab moril kami sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan advokasi," tutur Bimatara Ridho.
Ketika ditanya mengenai siapa nanti yang diharapkan bisa menjadi peserta penyuluhan, Bimatara Ridho menjawab bahwa target atau sasaran peserta dalam penyuluhan hukum ini adalah para ketua RW, RT, ketua PKK, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh Perempuan.
"Yaa, harapannya nanti para peserta ini bisa memberi pengertian langsung ke masyarakat lebih luas karena mereka kan juga merupakan tokoh yang dalam tanda kutip dituakan dan didengarkan perkataannya oleh warga.” lanjut Bimatara Ridho.
Setelah diskusi dan pengajuan MoU tersebut, Pemerintah Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan langsung menerima dan menandatangani kerjasama tersebut dengan LBH GP Ansor.
Baca Juga: Ngemplang Bayar Pesanan Solar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Dipenjara 1,5 Tahun
Penyuluhan dan sosialisasi ini direncakan akan dimulai bulan Desember 2025 dan berlangsung setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul