- Bupati Karanganyar mencabut izin pembangunan Hollyland, yang kemudian digugat YKAS ke PTUN karena telah mengantongi PBG.
- YKAS melalui LBH GP Ansor mengajukan banding administratif sebelum gugatan PTUN, mempertanyakan dasar pencabutan izin.
- Pencabutan PBG dinilai sewenang-wenang oleh yayasan dan didukung PLA, sebab Pemkab mengoreksi produk hukumnya sendiri.
Mengenai dasar hukum Bupati Karanganyar mencabut PBG, dikemukakan anggota tim LBH GP Ansor, Winarno SH.
Dia menjelaskan, sebelum pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa dimulai, pihak YKAS telah mengajukan berbagai syarat, seperti melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Setelah terpenuhi kelengkapan UKL dan UPL, maka dinas lingkungan hidup menerbitkan PBG.
Anehnya setelah PBG terbit, kata Winarno, oleh pihak Pemkab Karanganyar dinyatakan tidak sah, sehingga muncullah SK Penundaan PBG. Kemudian muncul SK pencabutan atas PBG kawasan Hollyland atau Bukit Doa.
"Menyikapi masalah ini, jelas dan terang benderang bahwa Keputusan Bupati Karanganyar sangat janggal karena mengoreksi keputusannya sendiri," urai Winarno.
Langkah hukum yang bakal ditempuh LBH GP Ansor mendapat dukungan dari Persaudaraan Lintas Agama (PLA)
Dukungan tersebut dikemukakan Koordinator PLA, Setiawan Budi yang hadir dalam jumpa pers di Solo.
Dia menyayangkan produk hukum administrasi di Pemkab Karanganyar yang telah terjadi. "Ini sebuah preseden buruk yang mestinya tidak perlu terjadi," tegas Koordinator PLA yang akrab disapa Wawan tersebut.
Mencermati permasalahan yang terjadi, Wawan meyakini, ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Sebab produk hukum administrasi yang telah mendapat legalitas dari pemerintah, tiba-tiba ditunda, kemudian disusul adanya pencabutan produk hukum yang sebelumnya telah disahkan sendiri oleh pemerintah.
Baca Juga: Pj Bupati Karanganyar Sidak Gudang KPU hingga Cek Logistik, Ini Hasilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Gagal ke Semifinal, Putri Surakarta U-15 Akhiri Hydroplus Soccer League All-Stars dengan Pesta Gol
-
Akses Keputren dan Ruang Pusaka Masih Dikunci, Revitalisasi Keraton Solo Terhambat
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan