- Bupati Karanganyar mencabut izin pembangunan Hollyland, yang kemudian digugat YKAS ke PTUN karena telah mengantongi PBG.
- YKAS melalui LBH GP Ansor mengajukan banding administratif sebelum gugatan PTUN, mempertanyakan dasar pencabutan izin.
- Pencabutan PBG dinilai sewenang-wenang oleh yayasan dan didukung PLA, sebab Pemkab mengoreksi produk hukumnya sendiri.
Mengenai dasar hukum Bupati Karanganyar mencabut PBG, dikemukakan anggota tim LBH GP Ansor, Winarno SH.
Dia menjelaskan, sebelum pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa dimulai, pihak YKAS telah mengajukan berbagai syarat, seperti melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Setelah terpenuhi kelengkapan UKL dan UPL, maka dinas lingkungan hidup menerbitkan PBG.
Anehnya setelah PBG terbit, kata Winarno, oleh pihak Pemkab Karanganyar dinyatakan tidak sah, sehingga muncullah SK Penundaan PBG. Kemudian muncul SK pencabutan atas PBG kawasan Hollyland atau Bukit Doa.
"Menyikapi masalah ini, jelas dan terang benderang bahwa Keputusan Bupati Karanganyar sangat janggal karena mengoreksi keputusannya sendiri," urai Winarno.
Langkah hukum yang bakal ditempuh LBH GP Ansor mendapat dukungan dari Persaudaraan Lintas Agama (PLA)
Dukungan tersebut dikemukakan Koordinator PLA, Setiawan Budi yang hadir dalam jumpa pers di Solo.
Dia menyayangkan produk hukum administrasi di Pemkab Karanganyar yang telah terjadi. "Ini sebuah preseden buruk yang mestinya tidak perlu terjadi," tegas Koordinator PLA yang akrab disapa Wawan tersebut.
Mencermati permasalahan yang terjadi, Wawan meyakini, ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Sebab produk hukum administrasi yang telah mendapat legalitas dari pemerintah, tiba-tiba ditunda, kemudian disusul adanya pencabutan produk hukum yang sebelumnya telah disahkan sendiri oleh pemerintah.
Baca Juga: Pj Bupati Karanganyar Sidak Gudang KPU hingga Cek Logistik, Ini Hasilnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe
-
Duh! Gusti Moeng Diancam Disomasi 2x24 Jam dan Dituduh Curi Gamelan Sekaten
-
BRI Hadirkan Momen Haru, Yuni Lestari Bertemu Sang Ibu Setelah 10 Tahun di Taiwan
-
BRI Perluas Ekosistem Digital di Taiwan Lewat Peluncuran BRImo Taiwan
-
Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League