SuaraSurakarta.id - Warga Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Boyolali digegerkan dengan peristiwa keponakan bakar paman yang terjadi, Jumat (13/12/2024) silam.
Aksi itu dilakukan Budiyanto yang tega membakar paman iparnya Giriyanto (59). Padahal, pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah.
Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Karanggede dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Boyolali.
Berikut ini kami sajikan 4 fakta dalam kasus keponakan bakar paman:
1. Pelaku Sudah Ditahan
Polres Boyolali sebelumnya langsung menangkap pelaku.
Mendengar informasi adanya kasus pembakaran itu, anggota Polsek Karanggede bergerak cepat mengamankan pelaku dan melimpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali.
Satreskrim Polres Boyolali juga melakukan penahanan sejak 14 Desember 2024 untuk 20 hari ke depan.
2. Dibakar Saat Salat Maghrib
Baca Juga: Boyolali Geger! Keponakan Bakar Paman Sendiri, Berawal Adu Mulut
Dari informasi yang dihimpun, aksi pembakaran itu terjadi saat korban sedang melaksanakan salat Maghrib di kamarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka kabar hingga 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, serta korek api.
3. Penjualan Ayam Jadi Pemicu
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menjelaskan antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tinggal satu rumah.
Pemicunya adalah pada hari itu korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku dan terjadi cekcok sehingga di sini pelaku selaku suami yang ditanya oleh korban itu merasa tersinggung.
Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban.
Setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.
4. Hukuman Berat
Tersangka Budiyanto terancam hukuman berat akibat aksi sadisnya tersebut.
Polisi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sragen Minggu 22 Februari Lengkap dengan Doa
-
Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
-
Rapor Setahun Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Pemerhati Jateng: Pembangunan Harus Berkelanjutan