Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 Mei 2026 | 19:52 WIB
Satreskrim Polresta Solo menangkap dua pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Serengan, Solo, Selasa (26/5/2026). [Dok Humas Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Solo menangkap dua pelaku penganiayaan berinisial RAT dan RH pada Selasa (26/5/2026) dini hari.
  • Peristiwa penganiayaan terjadi pada 15 Mei 2026 di Jalan Gatot Subroto, Serengan, akibat ketersinggungan saat berkendara.
  • Akibat sabetan senjata tajam, korban mengalami luka di paha dan pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.

SuaraSurakarta.id - Gerak cepat dilakukan Satreskrim Polresta Solo dalam ungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Serengan, Solo.

Alhasil, dua pelaku yang sempat viral di media sosial berhasil diamankan polisi pada Selasa (26/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.

Dua pelaku masing-masing berinisial RAT (23) dan RH (30)

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban terkait aksi kekerasan jalanan yang terjadi di wilayah Serengan.

"Personel Satreskrim Polresta Solo berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Serengan," ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo.

Kasus tersebut menimpa korban berinisial RS, warga Jalan Arjuna, Serengan, Solo. Peristiwa terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan sebuah toko panel di kawasan Serengan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban dan pelaku terlibat ketersinggungan ketika sama-sama melintas di jalan raya. Kedua pelaku diketahui berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

“Ketika berpapasan, terjadi ketersinggungan antar pengguna jalan. Setelah itu pelaku memutar balik kendaraan dan mengejar korban hingga melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka sayatan cukup dalam di bagian paha kanan akibat sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis dengan sejumlah jahitan.

Baca Juga: Sikat Motor Terparkir di Teras, Pemuda Asal Walantaka Diamankan Satreskrim Polresta Solo

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis kerambit warna hitam, satu celurit beserta sarung warna cokelat, satu kapak warna hitam, pakaian pelaku, serta handphone yang digunakan saat kejadian.

“Barang bukti yang kami sita berupa kerambit, celurit, kapak, pakaian dan handphone milik pelaku,” tambah AKBP Sigit.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi kekerasan jalanan lainnya di Kota Solo.

Meski demikian, hasil pemeriksaan sementara menyebut aksi tersebut dilakukan secara personal dan tidak terkait geng motor maupun kelompok tertentu.

“Untuk sementara tidak ada keterkaitan dengan geng motor atau kelompok tertentu. Ini tindakan personal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More