Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Desember 2024 | 08:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Boyolali, memeriksa lima saksi baru pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri dan pengeroyokan terhadap bocah berinisial KM (12).

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi di Boyolali, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan, salah satunya istri dari Ketua RT setempat.

Ia mengatakan proses selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari saksi yang hari ini dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Mereka kami mintai keterangan atas kasus yang dialami KM. Mengenai kemungkinan tambahan jumlah tersangka masih menunggu dari hasil gelar perkara," kata Iptu Joko melansir ANTARA, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Tragis! Hendak Ambil Bola, Bocah Asal Mojosongo Malah Terseret Arus Kali Anyar

Menurut dia, lima saksi tersebut masih dimintai keterangan sebagai saksi, dan pihaknya akan menggelar perkara terlebih dahulu.

Sebelumnya, Polisi menangkap delapan orang buntut kasus main hakim sendiri pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali.

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono mengatakan delapan tersangka tersebut berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Delapan orang tersangka tersebut saat ini telah ditahan hingga 31 Desember 2024, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas," jelas dia.

Baca Juga: Boyolali Geger! Keponakan Bakar Paman Sendiri, Berawal Adu Mulut

Load More