Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 Desember 2024 | 09:18 WIB
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi memberikan keterangan kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

Akhirnya merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara membakar kamar korban.

Setelah membeli bensin, pelaku menyiramkannya di sekitar kamar yang ditempati korban.

4. Hukuman Berat

Tersangka Budiyanto terancam hukuman berat akibat aksi sadisnya tersebut.

Baca Juga: Boyolali Geger! Keponakan Bakar Paman Sendiri, Berawal Adu Mulut

Polisi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP, maupun Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP, di mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Load More