SuaraSurakarta.id - Mantan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono dipastikan tak mendapatkan bantuan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo.
Wahyu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar karena diduga menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Karanganyar, Metty Ferriska menyampaikan, setiap persoalan hukum yang menimpa ASN, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun.
Pasalnya, menurut Metty, setiap persoalan hukum yang dilakukan oleh ASN, merupakan masalah pribadi.
"Kita tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Karena kasus ini merupakan kasus pidana," kata dia dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Monggu (29/9/2024).
Metty menegaskan, Pemkab menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Kejari Karanganyar.
"Perkara ini sedang berproses. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejari," tegasnya.
Terpisah Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para pihak yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
"Kasus masih terus berjalan. Tim penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi," jelas Robert.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Giliran Camat Ngargoyoso Ditahan
Di sisi lain, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SH SM mengapresiasi langkah Kejari mengusut kasus ini. Ia selalu mendorong penyidik bekerja profesional.
"Kami mendorong kejaksaan jangan berhenti di Agung saja. Ternyata masih ada tersangka lain terlibat. Saya prediksi 3-5 orang pantas dijadikan tersangka. Mereka terlibat sejak 2019 BUMDes itu berdiri," kata Kusumo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan