SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH mendorong Kejari Karanganyar mengusut tuntuas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo.
Hingga saat ini, Kejari Karanganyar memanggil 38 saksi dan semula 33 orang.
Deretan saksi tambahan yang dipanggil antara lain Tarno dan Sunarto yang merupakan juru parkir onjek wisata Air Terjun Jumog pada 2019-2020.
Kemudian pengurus lama BUMDes Berjo (BUMDes Alam Berjo) serta pengurus baru (BUMDes Madirda Abadi Berjo). Penyidik juga memanggil anggota keluarga tersangka utama kasus ini, Agung Sutrisno.
"Penambahan saksi merupakan hal urgen dalam memperjelas suatu kasus," kata Kusumo Putro, Sabtu (21/9/2024).
Sosok yang juga pengacara kondang Kota Solo itu memaparkan, dugaan kasus korupsi dan TPPU tidak hanya memanipulasi tiket masuk, namun diduga setoran parkir.
"Kejaksaan sangat tepat memanggil jukir. Serta orang-orang dari lingkaran tersangka yang diduga tahu kemana larinya uang haram itu," tegas dia.
Dua tersangka ikut terlibat korupsi Agung Sutrisno adalah penjaga loket obwis Margono dan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.
Margono berperan menangani penjualan tiket duplikasi dan menyetor uang penjualannya ke Agung yang saat itu menduduki posisi dewan pengawas BUMDes. Sedangkan Wahyu Agus menerima uang gratifikasi dari Agung terkait PAW Kades Berjo.
Baca Juga: Korupsi BUMDes Berjo, LAPAAN RI Peringkatkan Pengurus Baru: Jangan Coba-coba!
Progres penyidikan tersebut sudah Kusumo prediksi. Ia paham betul kasus ini mengingat dirinya sempat membersamai warga Berjo dalam menuntut haknya.
Kusumo juga meminta penyidik menguak kebenarannya, meski nantinya menjerat para pemegang jabatan penting di pemerintahan.
"Satu pejabat sudah jadi tersangka. Saya yakin atasan dia tahu. Buktinya, masalah setoran BUMDes ke kas daerah dibiarkan berlarut-larut. Enggak segera diambil tindakan," katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan para saksi dimintai keterangan secara maraton. Kasus BUMDES Berjo ini memunculkan 2 tindak pidana baru. Yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Gratifikasi.
"Dalam kasus ini, ada 3 perkara yang kami temukan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana Gratifikasi," tegas Hartanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Jokowi Ulang Tahun ke-65, Warga Geruduk Kediaman Pribadi di Sumber Solo
-
Bulog Surakarta Optimistis Target Penyerapan Beras Tercapai Sebelum Akhir Tahun
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta