SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH mendorong Kejari Karanganyar mengusut tuntuas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo.
Hingga saat ini, Kejari Karanganyar memanggil 38 saksi dan semula 33 orang.
Deretan saksi tambahan yang dipanggil antara lain Tarno dan Sunarto yang merupakan juru parkir onjek wisata Air Terjun Jumog pada 2019-2020.
Kemudian pengurus lama BUMDes Berjo (BUMDes Alam Berjo) serta pengurus baru (BUMDes Madirda Abadi Berjo). Penyidik juga memanggil anggota keluarga tersangka utama kasus ini, Agung Sutrisno.
"Penambahan saksi merupakan hal urgen dalam memperjelas suatu kasus," kata Kusumo Putro, Sabtu (21/9/2024).
Sosok yang juga pengacara kondang Kota Solo itu memaparkan, dugaan kasus korupsi dan TPPU tidak hanya memanipulasi tiket masuk, namun diduga setoran parkir.
"Kejaksaan sangat tepat memanggil jukir. Serta orang-orang dari lingkaran tersangka yang diduga tahu kemana larinya uang haram itu," tegas dia.
Dua tersangka ikut terlibat korupsi Agung Sutrisno adalah penjaga loket obwis Margono dan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.
Margono berperan menangani penjualan tiket duplikasi dan menyetor uang penjualannya ke Agung yang saat itu menduduki posisi dewan pengawas BUMDes. Sedangkan Wahyu Agus menerima uang gratifikasi dari Agung terkait PAW Kades Berjo.
Baca Juga: Korupsi BUMDes Berjo, LAPAAN RI Peringkatkan Pengurus Baru: Jangan Coba-coba!
Progres penyidikan tersebut sudah Kusumo prediksi. Ia paham betul kasus ini mengingat dirinya sempat membersamai warga Berjo dalam menuntut haknya.
Kusumo juga meminta penyidik menguak kebenarannya, meski nantinya menjerat para pemegang jabatan penting di pemerintahan.
"Satu pejabat sudah jadi tersangka. Saya yakin atasan dia tahu. Buktinya, masalah setoran BUMDes ke kas daerah dibiarkan berlarut-larut. Enggak segera diambil tindakan," katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan para saksi dimintai keterangan secara maraton. Kasus BUMDES Berjo ini memunculkan 2 tindak pidana baru. Yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Gratifikasi.
"Dalam kasus ini, ada 3 perkara yang kami temukan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana Gratifikasi," tegas Hartanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
6 Mesin Cuci LG Terbaik di Promo 12.12 2025
-
5 Fakta Dibalik Latihan Tari Bedhaya Ketawang di Keraton Surakarta Saat Masa Berkabung
-
7 Fakta Pelantikan 50 Abdi Dalem Keraton Solo, Diisi Pejabat hingga Tokoh Nasional
-
Keraton Solo Terbelah, Peringatan 40 Hari Wafatnya PB XIII Digelar Dua Kubu di Hari Berbeda
-
Kejari Solo Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Periksa 30 Saksi dan Sita Rp320 Juta