SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH mendorong Kejari Karanganyar mengusut tuntuas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo.
Hingga saat ini, Kejari Karanganyar memanggil 38 saksi dan semula 33 orang.
Deretan saksi tambahan yang dipanggil antara lain Tarno dan Sunarto yang merupakan juru parkir onjek wisata Air Terjun Jumog pada 2019-2020.
Kemudian pengurus lama BUMDes Berjo (BUMDes Alam Berjo) serta pengurus baru (BUMDes Madirda Abadi Berjo). Penyidik juga memanggil anggota keluarga tersangka utama kasus ini, Agung Sutrisno.
Baca Juga: Korupsi BUMDes Berjo, LAPAAN RI Peringkatkan Pengurus Baru: Jangan Coba-coba!
"Penambahan saksi merupakan hal urgen dalam memperjelas suatu kasus," kata Kusumo Putro, Sabtu (21/9/2024).
Sosok yang juga pengacara kondang Kota Solo itu memaparkan, dugaan kasus korupsi dan TPPU tidak hanya memanipulasi tiket masuk, namun diduga setoran parkir.
"Kejaksaan sangat tepat memanggil jukir. Serta orang-orang dari lingkaran tersangka yang diduga tahu kemana larinya uang haram itu," tegas dia.
Dua tersangka ikut terlibat korupsi Agung Sutrisno adalah penjaga loket obwis Margono dan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.
Margono berperan menangani penjualan tiket duplikasi dan menyetor uang penjualannya ke Agung yang saat itu menduduki posisi dewan pengawas BUMDes. Sedangkan Wahyu Agus menerima uang gratifikasi dari Agung terkait PAW Kades Berjo.
Baca Juga: Kantor Kejari Karanganyar Banjir Karangan Bunga Usai Ungkap Kasus Korupsi BUMDes Berjo
Progres penyidikan tersebut sudah Kusumo prediksi. Ia paham betul kasus ini mengingat dirinya sempat membersamai warga Berjo dalam menuntut haknya.
Kusumo juga meminta penyidik menguak kebenarannya, meski nantinya menjerat para pemegang jabatan penting di pemerintahan.
"Satu pejabat sudah jadi tersangka. Saya yakin atasan dia tahu. Buktinya, masalah setoran BUMDes ke kas daerah dibiarkan berlarut-larut. Enggak segera diambil tindakan," katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan para saksi dimintai keterangan secara maraton. Kasus BUMDES Berjo ini memunculkan 2 tindak pidana baru. Yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Gratifikasi.
"Dalam kasus ini, ada 3 perkara yang kami temukan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana Gratifikasi," tegas Hartanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton
-
Sidang Korupsi NPCI: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Ajudan Angkat Bicara Soal Kondisi Jokowi, Bantah Berobat ke Luar Negeri
-
Alumni SMAN 6 Solo Pede: Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi Didukung Para Tergugat
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Penggugat Tolak Tegas Permohonan Intervensi dari Alumni SMA 6 Solo