Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 15 September 2024 | 16:21 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Kali ini, mantan penjaga loket obwis air terjun Jumog berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan telat ditahan. [Suara.com/ist]

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.

Kali ini, mantan penjaga loket obwis air terjun Jumog berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dan telat ditahan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan M langsung ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup.

"Penahanannya karena dia memenuhi unsur tersangka. Minimal dua alat bukti sudah kita kantongi dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo jilid II," kata Hartanto, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Coba Hilangkan Barang Bukti, Ini Kata Kajari Karanganyar

Dia memapakan, M ditahan selama 20 hari untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas perkaranya.

Hartanto memapakan, M sebelumnya berstatus saksi bersama 22 orang lainnya sebalum naik sebagai tersangka.

M merupakan penjaga loket tunggal obwis Jumog yang dipekerjakan BUMDes Alam Berjo sejak 2019. M dipecat pada Maret 2024 bersama puluhan pegawai BUMDes tersebut.

Sebelumnya dua orang sudah ditetapkan tersangka. Sebelum M, Kejari menangkap dan menetapkan tersangka mantan dewan pengawas BUMDes Agung Sutrisno. Ia diduga menduplikasi tiket masuk obwis dan menguasai uang hasil penjualannya untuk memperkaya diri.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti mobil mewah, perhiasan berharga, sisa tiket duplikat, dokumen-dokumen dan sebagainya. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi Agung mencapai Rp5,7 miliar. M direkut langsung oleh Agung untuk ditugaskan menjaga loket penjualan tiket masuk obwis pada 2019 lalu.

"Apakah ia terlibat dalam perkara duplikasi tiket, itu ranah materi penyidikan kita. Bisa jadi terkait duplikasi tiket. Yang jelas, Agung tidak mungkin sendirian melakukan korupsi," paparnya.

Total tersapat 22 saksi kasus ini. Mereka dari unsur manajemen BUMDes Alam Berjo (tahun 2019-awal 2024), dewan pengawas, pemerintah desa setempat dan unsur lainnya.

Hartanto mengatakan tidak menutup kemungkinan deretan tersangka lain diungkapnya berdasarkan perkembangan penyidikan.

"Wah ini kasus BUMDes Berjo ruwet. Kami harus sangat profesional, serius dan cermat menanganinya," katanya.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI BRM Kusumo Putro SH SM mengapresiasi langkah Kejari mengusut kasus ini. Ia selalu mendorong penyidik bekerja profesional.

"Kami mendorong kejaksaan jangan berhenti di Agung saja. Ternyata masih ada tersangka lain terlibat. Saya prediksi 3-5 orang pantas dijadikan tersangka. Mereka terlibat sejak 2019 BUMDes itu berdiri," kata Kusumo.

Baca Juga: Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Bekuk Tersangka di Solo, Sederet Barang Bukti Diamankan

Load More