Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 September 2024 | 11:44 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar Hartanto bertemu dengan wartawan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Satu tersangka dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyo, Wahyu Agus Pramono dikabarkan masuk rumah sakit.

Sosok yang juga Camat Ngargoyoso itu menjalani perawatan di RSUD Karanganyar karena mengalami gejala stroke dan menjalani perawatan sejak Minggu (22/9/2024).

"Saat ini, tersangka menjalani perawatan di rumah sakit untuk diagnosa lebih lanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (24/9/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini, ditahan di Mapolres sebagai tahanan titipan Kejari Karanganyar.

Baca Juga: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Bertambah, Pekerjaanya Bikin Geleng-geleng

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka utama Agung Sutrisno ( AS).

Tersangka dijerat dengan pasal 5 dan pasal 12 UU No 31 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Sekretaris Kecamatan Ngargoyoso Wiyono menjelaskan, Kejari Karanganyar tak hanya menahan Wahyu Agus, pihak kejaksaan juga menggeledah Kantor Kecamatan Ngargoyoso untuk melengkapi bukti dugaan gratifikasi.

"Sudah ditahan, kelihatannya terkait dengan kasus (BUMDes) Berjo," jelas Sekretaris Kecamatan Ngargoyoso Wiyono.

Wiyono memaparkan, Wahyu Agus Pramono beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejari Karanganyar.

Baca Juga: Korupsi BUMDes Berjo, LAPAAN RI Peringkatkan Pengurus Baru: Jangan Coba-coba!

"Kemarin setelah upacara 17 Agustusan, sempat pamit ke saya. Katanya mau ke kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Terus tadi pagi saya baru dengan kabar kalau ada penahanan," jelas Wiyono.

Load More