Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:56 WIB
Satlantas Polresta Solo gencar melakukan razia hingga edukasi terkait dengan penggunaan knalpot brong. [Suara.com/Dok Satlantas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Jajaran kepolisian secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

Satlantas Polresta Solo pun juga gencar melakukan razia hingga edukasi terkait dengan penggunaan knalpot brong.

"Kami selalu menekankan bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap resmi, bukan di jalan raya," kata Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudhiawan mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polresta Solo Sita Puluhan Motor Knalpot Brong di Jalan Juanda

Dia mengungkapkan, pada setiap pekan, pihak Satlantas Polresta Solo sudah melakukan razia khusus pengguna knalpot brong.

Hasilnya, ratusan motor berknalpot brong dikandangkan di Mapolresta Solo. Bahkan, setiap ada laporan masuk maupun saat Tim Sparta juga dilakukan penindakkan yang sama.

"Penggunaan knalpot brong ini selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu ketertiban. Apalagi, biasanya lewat pada malam hari," tuturnya.

Agung menegaskan, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi untuk tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong.

"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Surakarta," tandasnya.

Baca Juga: Kapok Ora Kowe! Nekat Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan Tim Sparta Polresta Solo

Load More