SuaraSurakarta.id - Jajaran kepolisian secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.
Satlantas Polresta Solo pun juga gencar melakukan razia hingga edukasi terkait dengan penggunaan knalpot brong.
"Kami selalu menekankan bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap resmi, bukan di jalan raya," kata Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudhiawan mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Jumat (5/1/2024).
Dia mengungkapkan, pada setiap pekan, pihak Satlantas Polresta Solo sudah melakukan razia khusus pengguna knalpot brong.
Hasilnya, ratusan motor berknalpot brong dikandangkan di Mapolresta Solo. Bahkan, setiap ada laporan masuk maupun saat Tim Sparta juga dilakukan penindakkan yang sama.
"Penggunaan knalpot brong ini selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu ketertiban. Apalagi, biasanya lewat pada malam hari," tuturnya.
Agung menegaskan, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi untuk tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong.
"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Surakarta," tandasnya.
Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polresta Solo Sita Puluhan Motor Knalpot Brong di Jalan Juanda
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga
-
Wali Kota Solo Silaturahmi ke Habib Alwi Masjid Riyadh, Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
-
Momen Hari Batik di Solo: Bentangan Kain Batik Terbesar Berukuran 20 x 7 Meter
-
Nasib Miris BTC Solo: Dulu Pengunjung Sampai Berjubel, Sekarang Sepi dan Banyak Kios Tutup
-
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Drainase Stadion Manahan Ajukan Pra Peradilan