SuaraSurakarta.id - LSM LAPAAN RI Jateng mendesak Inspektorat Kota Solo melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan aktivitas ilegal Pasar Ikan Balekambang.
Ketua Umum LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro menjelaskan, desakan itu teruang dalam surat pengaduan dan pemberitahuan yang sudah dikirimkan ke Inspektorat Solo, Kamis (26/1/2023).
Sebelumnya, ditemukan sejumlah pelanggaran perjanjian yang dilakukan Mintra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebagai pihak pengguna Pasar Ikan Balekambang.
Perjanjian itu tertuang dalam dengan Dinas Pertaninan dan Perikanan Kota Solo selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kerjasama tersebut.
"Pengelolaan itu diduga menyalahi aturan, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara yang diduga dolakukan oleh mitra kerja sama, pengelola dan pengguna dalam pengelolaan barang milik daerah Pasar Ikan Balekambang," kata Kusumo Putro, Senin (30/1/2023).
Pihaknya mendesak Inspektorat Kota Solo untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit secara menyeluruh terkait permaslahan dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, lanjut Kusumo, Inspektorat juga wajib menyampaikan hasil audit dan pemeriksaan secara terbuka kepada publik melalui media massa sebagai bentuk pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.
"Audit dan pemeriksaan harus dilakukan agar masalah ini dapat terungkap siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang," tegasnya.
Sementara itu saat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Solo, Selasa (24/1/2023) silam, perwakilan Inspektorat yakni Siwi mengatakan perihal perjanjian yang dibuat pihak pertama dan kedua hingga munculnya perjanjian agendum baru diketahui pada tahun 2021.
Baca Juga: Aktivitas Pasar Ikan Balekambang Solo Diduga Ilegal, LAPAAN RI Minta Ditutup
Dimana dalam perjanjian tersebut, pihak kedua memberikan kontribusi tidak tetap kepada pihak pertama sebesar lima persen dari hasil keuntungan pihak kedua.
"Seharusnya akuntan publik independen yang ditunjuk mestinya dapat menghitung keuntungan pihak kedua sejak perjanjian dibuat dengan pihak pertama mulai tahun 2011," jelas Siwi.
Siwi menambahkan, pihaknya pernah mempertanyakan terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang disebut pihak pengelola tak pernah mendapatkan untung selama lima tahun.
"Lha kalau memang tidak pernah untung kenapa terus dipakai, ya mending dilepas saja dan perjanjian dihabiskan. Ternyata terus berlanjut," tuturnya.
"Selain itu yang masuk laporan keuangan itu dihitung secara global usaha mitra di seluruh Indonesia, bukan di Pasar Ikan Balekambang. Ya kalau begitu caranya ya tidak pernah untung," tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto mendesak dinas terkait melakukan audit terhadap Pasar Ikan Balekambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan